Plin-plan, Saksi Pengadaan Tinta Pemilu Cabut Pernyataan di BAP

Plin-plan, Saksi Pengadaan Tinta Pemilu Cabut Pernyataan di BAP

- detikNews
Kamis, 15 Des 2005 16:39 WIB
Jakarta - Saksi kasus korupsi pengadaan tinta Pemilu 2004, Syaiful, tidak mampu mempertahankan pernyataannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jawabannya yang plin-plan membuat kesal majelis hakim. Ia pun mencabut satu poin dalam BAP-nya. Syaiful adalah Manager Pemasaran PT Fulcomas Jaya, salah satu pemenang tender pengadaan tinta Pemilu 2004.Sebelum mencabut satu pernyataan dalam BAP-nya, Syaiful harus menelan cecaran pertanyaan yang bertubi-tubi dari kuasa hukum terdakwa Rusadi Kantaprawira, Hotman Paris Hutapea dan ketua majelis hakim, Kresna Menon.Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (15/12/2005), Syaiful ditanya mengenai poin nomor 14 dalam BAP, di mana saksi mengaku tahu proses negosiasi harga tinta yang disepakati antara Fulcomas dan KPU. Syaiful juga dicecar mengenai poin nomor 25 dalam BAP-nya. Dalam poin tersebut, dia mengatakan, soal ide pembebasan bea masuk impor tinta yang diusulkan Rusadi yang menjadi Ketua Tim Pengadaan Tinta Pemilu 2004.Karena saat dikonfirmasi di sidang jawaban saksi berubah-ubah terus, Hotman Paris terlihat kesal. Ia terus mencecar Syaiful karena ia mengaku tidak tahu proses negosiasi yang tertuang dalam poin 14 BAP. Syaiful mengatakan, negosiasi dilakukan oleh bosnya. Sedangkan poin bea masuk, dalam sidang, ia tidak tahu siapa yang mengusulkan.Jawaban ini membuat Hotman Paris makin kesal. Bahkan ketua majelis hakim Kresna Menon ikut memepertanyakan keterangan saksi ini. "Mana jawaban yang benar, BAP atau pengadilan," kata Kresna.Setelah tidak kuat menanggung cecaran pertanyaan, saksi akhirnya mencabut pernyataannya dalam BAP, yakni poin 14. Sedangkan poin 25, dia tambahkan bahwa Rusadi tidak tahu menahu tentang usaha pembebasan bea masuk. Atas pencabutan BAP ini, tim kuasa hukum Rusadi mengaku cukup puas."Dengan begini saya yakni klien saya tidak bersalah. Mestinya dia dibebaskan. Kasihan dia itu," kata Hotman usai sidang. Sidang akan dilanjutkan 22 Desember. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads