Terbukti Terima Suap, Eks Anggota DPR Sukiman Divonis 6 Tahun Bui

Terbukti Terima Suap, Eks Anggota DPR Sukiman Divonis 6 Tahun Bui

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 29 Apr 2020 18:17 WIB
Eks anggota DPR Sukiman menjalani sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia didakwa menerima suap sebesar Rp 2,6 miliar.
Sukiman (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan anggota DPR Sukiman divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sukiman dinyatakan bersalah menerima uang dari Plt Kadis PU Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba.

"Menyatakan terdakwa Sukiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukiman berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar hakim ketua Sunarso di PN Tipikor Jakarta, Rabu (29/4/2020).

Hakim Sunarso juga memberikan hukuman tambahan kepada Sukiman dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu. Jika uang pengganti tidak dibayar, harta benda Sukiman akan dirampas untuk dilelang menutupi biaya hukuman tambahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Sukiman membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," ucap Sunarso.

Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya di sita oleh jaksa, dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sukiman juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah Sukiman menyelesaikan hukumannya.

Sukiman diyakini hakim menerima suap sebesar Rp 2,6 miliar dan USD 22 ribu (sekitar Rp 312 juta). Perbuatan Sukiman dilakukan bersama Natan Pasomba, Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy, serta Staf Dinas PU Pegunungan Arfak Sovian Latilipu dan Nicholas Tampang Allo.

Atas perbuatan itu, Sukiman bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads