Polisi Selidiki Bisnis Penyelundupan Pemudik ke Kampung Halaman

Polisi Selidiki Bisnis Penyelundupan Pemudik ke Kampung Halaman

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 29 Apr 2020 17:40 WIB
Marak Penawaran Jasa Antar Pemudik di Media Sosial
Foto: Screenshot Penawaran Jasa Antar Pemudik di Media Sosial (dok. Istimewa)
Jakarta -

Polri mengatakan pihaknya akan menyelidiki kabar mengenai adanya pelaku jasa transportasi yang menawarkan jasa mengantar pemudik di tengah larangan mudik. Untuk diketahui, ada beberapa pelaku jasa transportasi khususnya travel yang menawarkan jasa mengantar pemudik di media sosial, padahal sudah jelas pemerintah melarang warga mudik demi menekan penyebaran virus Corona (COVID-19).

"Ya kami lakukan penyelidikan akan kebenaran hal tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (29/4/2020).

Kabar ini pun, imbuh Argo, akan disampaikan kepada anggota di lapangan. Argo mengatakan informasi ini akan disampaikan untuk dapat diantisipasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian disampaikan ke anggota yang bertugas di lapangan, supaya modus-modus ini bisa kami antisipasi," ujar Argo.

Diberitakan sebelumnya, pengguna Facebook secara terang-terangan menawarkan jasa mengantar pemudik di beberapa grup Facebook. Bahkan dengan bangganya salah satu pengguna Facebook yang menawarkan jasa mengantar pemudik itu menulis, 'siap menerobos blokade jalan buat antar njenengan (Anda) sampai tujuan dengan aman dan nyaman'.

ADVERTISEMENT

Adapula pelaku bisnis travel yang bersyukur bisa lolos dari penyekatan. Ia mengunggah di Whatsapp Stories dan membuka pemesanan untuk yang ingin mudik.

Marak Penawaran Jasa Antar Pemudik di Media SosialFoto: Screenshot Penawaran Jasa Antar Pemudik di Media Sosial (dok. Istimewa)

Menurut Pengamat Transportasi dari Institut Studi Transportasi Darmaningtyas menawarkan jasa mengantar pemudik bahkan nekat menerobos blokade jalan termasuk dalam penyelundupan orang ke kampung halaman dalam rangka mencari keuntungan. Padahal, aturannya sudah jelas bahwa masyarakat dilarang mudik di tengah pandemi virus Corona.

"Termasuk yang memakai truk, itu bagian dari penyelundupan. Dan itu sebaiknya pemerintah harus mengambil tindakan tegas," ujar Tyas kepada detikOto, Selasa (28/4).

Tyas menekankan, jika ingin tegas melarang pemudik, sebaiknya pemerintah menindak pihak yang mencari keuntungan di tengah larangan mudik ini. E-commerce yang masih menjual tiket mudik menggunakan mobil travel pun perlu ditindak.

Kata dia, pemudik yang diminta putar balik menjadi salah satu tindakan tegas agar mereka tak bisa melanjutkan perjalanan. Dia berharap, mobil-mobil travel yang memanfaatkan mobil pribadi atau pelat hitam juga harus diminta putar balik.

Sementara yang sudah lolos pemeriksaan dan berhasil sampai kampung halaman, dibutuhkan peran masyarakat sekitar untuk melaporkan kepada pihak berwenang. Hal itu agar tidak ada lagi penularan virus Corona ke kampung halaman.

"Perlu ada koordinasi dengan masyarakat setempat. Jadi kalau misalnya masyarakat tempat tujuan yang menjumpai, masyarakatlah yang mesti melaporkan kepada aparat. Jadi bukan hanya dari aparat yang bertugas di jalan, tapi masyarakat pun saya kira harus mengawasi. Karena kalau nggak, nanti virusnya ini meledak (tersebar sampai kampung halaman)," katanya.

Halaman 2 dari 2
(aud/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads