Tiga terdakwa kasus sabu dari Kepulauan Riau (Kepri) yaitu Syahrul, Zaihiddir dan Ahmad Jufri dihukum mati. Mereka terbukti menyelundupkan sabu dalam jumlah 118 kg.
Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Tanjungpinang, Rabu (29/4/2020), kasus itu terjadi pada Agustus 2019. Sabu itu datang dari negeri Jiran, Malaysia untuk diedarkan di Indonesia.
Rencana penyelundupan itu dilakukan dengan matang sejak Juli 2019. Zahiddir memulai mengontak WN Malaysia, Beni soal transaksi itu. Kemudian disepakati serah terima sabu dilakukan di tengah laut dalam 70 paket besar. Tim itu kemudian menyiapkan sejumlah persiapan, dari kapal hingga kendaraan.
Sejurus kemudian, paket itu dibawa secara estafet. Pada 16 Agustus 2019, transaksi di tengah laut dilakuan. Kapal kemudian kembali ke Bintan.
Sabu 118 kg dibongkar dan disimpan di pekarangan kosong belakang sekolah SMA 004 Bintan. Dari situ, paket sabu itu kemudian dipecah-pecah dan dikirim dalam beberapa gelombang.
Aksi mereka terendus aparat dan komplotan itu ditangkap. Syahrul, Zaihiddir dan Ahmad Jufri akhirnya dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Menjatuhkan hukuman mati," demikian putus majelis yang diketuai Jhonson Sirait dengan anggota Awani Stiyowati dan Guntur Kurniawan.
Sidang yang digelar pada Senin (27/4) itu dilakukan dengan video konferensi menggunakan Skype. Ketiga terdakwa tetap berada di dalam Rumah Tahanan Tanjungpinang. Adapun JPU berada di Kantor Kejari Bintan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga video Libur Sekolah Karena Corona, Pelajar Ini Malah Jualan Sabu:
(asp/dkp)