Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Bodebek diperpanjang. Pada Ramadhan ini, polisi melakukan langkah berbeda untuk menegur pelanggar PSBB di Kabupaten Bogor.
Kapolsek Sukaraja Kompol Ari Trisnawati mengatakan polisi menurunkan anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Khaeroni, untuk menegur pelanggar PSBB. Dia mengatakan Khaeroni akan menegur pelanggar dengan membacakan ayat Al-Qur'an.
Ari menjelaskan hal ini dilakukan agar dapat memberikan nuansa agamais dan humanistis di tengah Ramadhan dalam situasi pandemi COVID-19 ini.
"Aiptu Khaeroni merupakan anggota Polsek Sukaraja Polres Bogor yang sudah mengabdi sebagai Bhabinkamtibmas Desa Cimandala selama 5 tahun. Dan sudah mengajar ngaji anak-anak warga setempat sejak tahun 1998," kata Ari, dalam keterangannya, Rabu (29/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak video Buka Saat PSBB, Puluhan Toko Non Sembako di Makassar Disemprot Air:
Khaeroni mengungkapkan dia membacakan ayat Al-Qur'an kepada pelanggar PSBB agar tidak ada lagi umat Islam yang melanggar aturan pemerintah.
Diterangkan, pada pelaksanaan PSBB hari ini, Khareroni membacakan Surat An-Nisa ayat 59 kepada para pelanggar, yang memiliki arti:
![]() |
Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad SAW), dan Ulil Amri (Pemegang Kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.