Kemendikbud telah merevisi petunjuk teknis (juknis) penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD (BOP PAUD) terkait dengan wabah COVID-19. Beberapa aturan di dalamnya pun diubah seperti penekanan alokasi dana untuk kepentingan sekolah serta upaya preventif wabah COVID-19.
Kepala Sekolah SMAN 2 Lintau Buo, Sumbar, Irda Suryani mengungkapkan terkait dengan dana BOS yang diterimanya ia memfokuskan dana tersebut untuk kesehatan bagi guru dan para siswanya.
"Ada perbedaan setelah pandemi ini, jadi kita menganggarkan dana BOS untuk pembelian APD karena UN dan Ujian Sekolah yang tidak jadi terlaksana. Dananya kita revisi atau Contract Change Order (CCO) kan ke anggaran untuk APD seperti pembelian masker, hand sanitizer dan pembelian botol spray untuk ditaruh di wastafel. Ada juga spanduk atau banner kesehatan yang dipasang di sekolah," ujar Irda, saat dihubungi detikcom, Rabu(29/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Irda, jumlah penerima APD seperti masker dan hand sanitizer di sekolahnya, tergantung daripada porsi dana BOS yang telah dianggarkan dalam revisi Rancangan Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) setelah adanya juknis terbaru.
"16% dari dana yang diterima kami pergunakan untuk pembelian APD. Untuk pembagiannya buat guru dan pegawai sekolah semua dapat (58 orang), siswa juga semuanya mendapatkan masker (total siswa 513 orang)," ungkap Irda.
"Kalau hand sanitizer untuk guru dan bagi siswa yg berurusan ke sekolah kita sediakan sebelum mereka di wastafel, selain itu kita juga melakukan penyemprotan ruang sekolah dengan bersama siswa Palang Merah Remaja (PMR) dan pihak sekolah," imbuhnya.
Sementara untuk metode penyalurannya, Irda mengungkapkan wakil kesiswaan yang bertanggung jawab untuk mendistribusikan kepada murid dengan protokol kesehatan selama masa COVID-19.
"Untuk pembagiannya kepala sekolah menyerahkan kepada wakil kesiswaan untuk mendistribusikan langsung kepada siswa. Tentunya dengan protokol social distancing, maksimal 8 orang per hari, boleh di sekolah atau di rumah wali kelas," pungkas Irda.
Sebagai informasi, melalui Permendikbud No 19 tahun 2020 telah diatur beberapa poin terbaru mengenai petunjuk teknis penyaluran dana BOS. Di dalamnya terdapat aturan oleh Mendikbud seperti pembiayaan langganan jasa dan pembelian kebutuhan untuk penunjang kesehatan lainnya.
Simak juga video Cegah Korupsi, KPK Awasi Dana Sumbangan-Bansos Terkait Covid-19:
(mul/ega)