Riza Patria & Neneng Juga Diancam Hukuman Seumur Hidup

Riza Patria & Neneng Juga Diancam Hukuman Seumur Hidup

- detikNews
Kamis, 15 Des 2005 16:01 WIB
Jakarta - Seperti halnya Ketua KPUD DKI Jakarta M Taufik, Ketua Divisi II A Riza Patria dan Bendahara R Neneng Euis Susi Palupi juga didakwa melakukan korupsi sebesar Rp 29,76 miliar. Keduanya juga diancam hukuman penjara seumur hidup.Demikian terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (15/12/2005). Dakwaan terhadap Riza dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Desy Mutia, sedangkan untuk Neneng dibacakan JPU Suwardi Edward.Dalam persidangan yang digelar terpisah itu, Riza Patria didakwa turut terlibat bersama M Taufik dalam melaksanakan empat dari 12 proyek pengadaan barang dan jasa untuk Pemilu 2004 tanpa pelelangan.Sementara Neneng didakwa telah melakukan penyimpangan karena tidak menyetor dana proyek yang telah dipotong lebih dulu untuk pembayaran pajak, melakukan kelebihan pembayaran, dan penggelembungan harga.Riza dan Neneng dikenakan dakwaan primer, yakni pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun.Sedangkan dakwaan subsider, yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.Riza dan Neneng dijerat dalam kasus penyimpangan di empat proyek pengadaan logistik Pemilu 2004. Pertama, pengadaan baju rompi Pemilu 2004 yang mengakibatkan selisih pembayaran Rp 141,3 juta. Kedua, pengadaan sistem informasi teknologi yang mengakibatkan selisih pembayaran Rp 2,26 miliar, juga proyek besar.Ketiga, pengadaan tiang bendera, bendera pemilu, serta pemasangannya, yang mengakibatkan selisih Rp 440,3 juta. Dan keempat, pengadaan papan pengumuman pemilu yang mengakibatkan selisih Rp 1,68 miliar.Baik Riza, Neneng, maupun Taufik diduga telah menggunakan dana yang diambil dari hasil pemungutan dan pemotongan uang pengadaan jasa dan barang sebesar Rp 4,45 miliar yang seharusnya disetor kepada penyedia barang untuk membayar proyek pengadaan barang.Karena tidak disetorkan, maka dikenakan denda Rp 17,82 miliar yang belum dibayarkan hingga sekarang. Secara keseluruhan ketiganya mengakibatkan kerugian negara Rp 29,77 miliar.Sidang akan dilanjutkan 21 Desember mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi atau tanggapan atas surat dakwaan dari Riza dan Neneng maupun pengacaranya. (gtp/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini