Pengacara Khairiansyah Tak Dikasih Tahu Kliennya Tersangka
Kamis, 15 Des 2005 15:49 WIB
Jakarta - Status tersangka yang disandang mantan auditor BPK Khairiansyah Salman ternyata tidak diberitahukan secara resmi kepada pengacaranya. Pengacara baru tahu status itu dari media massa.Padahal, status tersangka kasus Dana Abadi Umat (DAU) yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dikeluarkan sejak November lalu."Saya tidak tahu, apakah ditingkatkan sebagai tersangka. Selama ini tahu kalau Khairiansyah sebagai tersangka dari koran yang memuat statement ejaksaan. Resminya baru sebagai saksi," kata Soleh Amin saat mendampingi Khairiansyah menjalani pemeriksaan di Kejari Jakarta Pusat di kawasan Kemayoran, Kamis (15/12/2005)Soleh juga mengatakan, pemeriksaan saat ini masih bersifat seputar data-data riwayat hidup dan pengalaman Khairiansyah sebagai auditor. "Dia dipanggil sebagai saksi untuk tiga tersangka kasus DAU," kata Soleh.Khairiansyah dijadikan tersangka setelah diperoleh keterangan ia menerima uang THR dari Depag saat melakukan audit DAU.
(umi/)











































