Punya Keluhan Penyelenggaraan Haji? Hubungi Saja Posko KPPH

Punya Keluhan Penyelenggaraan Haji? Hubungi Saja Posko KPPH

- detikNews
Kamis, 15 Des 2005 15:09 WIB
Jakarta - Gagal berangkat haji? Atau kesal dengan sistem administrasi haji yang ruwet? Ngadu saja ke Posko Pengaduan Masyarakat yang dibuka Koalisi Pemantau Penyelenggaraan Haji (KPPH).Posko yang didirikan KPPH itu berada di empat kota, yakni Jakarta, Medan, Surabaya, dan Makassar. Keempat wilayah ini dipilih karena memiliki embarkasi pemberangkatan calon jamaah haji dengan jumlah yang cukup banyak."Posko ini juga akan menjadi tempat pengaduan masyarakat yang jadi korban korupsi, atau yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan penyelenggaraan haji," kata anggota KPPH Yulianto di Kantor Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Jalan Talang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2005).KPPH merupakan gabungan dari sejumlah LSM, antara lain KRHN, LBH Jakarta, Transparansi Internasional Indonesia, Indonesia Proquirment Watch, Pusat Advokasi Hukum dan HAM, dan Citra Jakarta.Latar belakang dibentuknya posko ini, imbuh Yulianto, karena KPPH menilai hingga kini penyelenggaraan haji di Indonesia masih banyak permasalahan dan penyimpangan. Permasalahan yang kerap kali terjadi adalah ongkos yang sangat tinggi, biaya tambahan, gagal berangkat, sarana serta layanan yang tidak memadai, dan sistem administrasi yang ruwet.Depag yang selama ini memegang hak monopoli penyelenggaraan haji harusnya melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan bagi calon jamaah untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan. Namun yang terjadi justru sebaliknya, Depag lebih berperan sebagai event organizer.Pembenahan ini juga dapat dimulai dengan menghentikan monopoli penyelenggaraan haji oleh negara maupun sistemnya. Untuk itu, pemerintah juga perlu melakukan revisi UU 17/1999.KPPH juga mensinyalir lemahnya pengawasan terhadap penyelenggaraan haji. Sebagian ONH dengan alasan efisiensi biaya haji justru disisihkan untuk Dana Abadi Umat (DAU) yang ternyata mengalir ke kantong pejabat Depag, DPR, dan pegawai BPK, serta keluarga pejabat lainnya secara perorangan.Bahkan dari hasil audit BPK telah ditemukan penyimpangan hingga Rp 1 triliun. Nilai ini lebih besar dibandingkan temuan Timtas Tipikor sebesar Rp 700 miliar.Dan hampir setiap tahun permasalahan tersebut terulang tanpa adanya upaya penyelesaian yang memuaskan. Bahkan, pengawasan atau pemantauan itu dilakukan melalui dana dari lembaga yang diinvestigasinya, sehingga disinyalir banyak investigator yang mendapatkan pembayaran dobel. (umi/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini