KPK menjawab terkait kritikan sejumlah pihak soal kinerja yang tidak terbuka kepada media. KPK menilai justru selama ini kinerjanya selalu mengimplementasikan apa yang ada di pasal 5 UU KPK terkait keterbukaan.
"Dari awal KPK memahami betul ketentuan Pasal 5 UU KPK dan selama ini pula selalu diimplementasikan dalam setiap tindakan dan kerja KPK," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (28/4/2020).
Ali menyebut selama ini pihaknya selalu mengumumkan dan terbuka kepada media jika ada tersangka kasus korupsi. Namun dia menyebut KPK memiliki teknis dan cara kerja sendiri yang tidak menabrak aturan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami hanya ingin mengatakan bahwa KPK tentu memiliki cara dan strategi dalam menyelesaikan penanganan setiap perkara dan KPK pastikan bahwa apa yang dilakukan tersebut tentu tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku," ucapnya.
Selain itu, Ali juga meminta agar seluruh pihak, khususnya ICW menilai KPK secara objektif sesuai kinerja KPK. Sehingga penilaian kepada KPK tidak selalu negatif.
"Kami kira akan lebih baik jika kritik disampaikan secara objektif, sehingga tidak lagi semua hasil kerja-kerja KPK selalu saja dimaknai ICW secara negatif," ujar Ali.
Seperti diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut KPK saat ini bekerja senyap dengan tidak berkoar-koar di media. Namun pernyataan Firli itu mendapatkan kritik.
"Siaran pers yang disampaikan Firli ke media layak untuk dikritisi bersama, utamanya pada bagian tidak koar-koar ke media," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (28/4/2020).
Dia mengatakan seharusnya Firli membaca ulang Undang-Undang KPK. Menurut Kurnia, KPK berpegang pada asas keterbukaan sehingga sudah seharusnya membuka informasi ke publik.
(maa/idn)