Polisi mengungkap kasus pencurian uang senilai Rp 40 juta di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Pelaku, Sam dan Sugiandi, mencuri uang tersebut dengan cara mencungkil bagasi motor korban.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa telah mengambil uang miliki korban Salahuddin, sebesar Rp 40 juta di pelabuhan Tadette, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu dengan cara mencungkil bagasi motor milik korban," ujar Kapolsek Belopa, AKP Ahmad, Selasa (28/4/2020).
Pelaku membagi rata hasil curian. Uang tersebut juga sempat dibelanjakan untuk membeli emas, kulkas, sound system, ponsel dan pakaian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban membuat laporan polisi yang teregister dengan nomor LPB / 95 / IV / 2020 / SPKT. Polisi pun melakukan penyelidikan.
"Pelaku ditangkap di Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Selasa (28/04/2020) sekitar pukul 00.30 WITA dini hari," kata Ahmad.
Barang bukti yang diamankan yakni satu unit motor, 4 gram emas, satu unit kulkas, 2 unit ponsel, dan lain-lain. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(isa/isa)