Curi Rp 40 Juta Usai Cungkil Bagasi Motor, 2 Pria di Luwu Ditangkap

Curi Rp 40 Juta Usai Cungkil Bagasi Motor, 2 Pria di Luwu Ditangkap

Muhammad Riyas - detikNews
Rabu, 29 Apr 2020 00:17 WIB
Ilustrasi garis polisi
Foto: Ari Saputra
Luwu -

Polisi mengungkap kasus pencurian uang senilai Rp 40 juta di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Pelaku, Sam dan Sugiandi, mencuri uang tersebut dengan cara mencungkil bagasi motor korban.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa telah mengambil uang miliki korban Salahuddin, sebesar Rp 40 juta di pelabuhan Tadette, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu dengan cara mencungkil bagasi motor milik korban," ujar Kapolsek Belopa, AKP Ahmad, Selasa (28/4/2020).

Pelaku membagi rata hasil curian. Uang tersebut juga sempat dibelanjakan untuk membeli emas, kulkas, sound system, ponsel dan pakaian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban membuat laporan polisi yang teregister dengan nomor LPB / 95 / IV / 2020 / SPKT. Polisi pun melakukan penyelidikan.

"Pelaku ditangkap di Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Selasa (28/04/2020) sekitar pukul 00.30 WITA dini hari," kata Ahmad.

ADVERTISEMENT

Barang bukti yang diamankan yakni satu unit motor, 4 gram emas, satu unit kulkas, 2 unit ponsel, dan lain-lain. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads