Sebagian masyarakat tetap nekat mudik meskipun pemerintah telah menerbitkan larangan untuk aktivitas mudik tahun ini karena pandemi Corona (COVID-19). Namun ada saja ide warga untuk lolos dari upaya pencegahan mudik yang diupayakan oleh polisi.
"Ya macam-macam lah (modus pemudik), yang beredar di media sosial kan ada yang naik truk, ada yang naik kontainer, dan sebagainya, termasuk mobil boks," kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2020).
Istiono memastikan kendaraan-kendaraan tersebut tak luput dari pemeriksaan aparat. Dia kemudian mengungkapkan kekhawatirannya bila penumpang yang 'kucing-kucingan' mudik dengan cara seperti itu akan mengalami kekurangan oksigen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kami periksa, itu mobil boks kami periksa. Saya takutnya kalau mereka tuh lemas di situ (dalam kontainer, truk dan bus), kekurangan oksigen," ujar dia.
Istiono pun menuturkan bahaya lain dari menumpang kendaraan yang serba tertutup seperti itu adalah penularan virus Corona. Istiono pun menjelaskan pihaknya mengizinkan warga melakukan perjalanan ke luar kota atau ke kampung halaman jika sifatnya mendesak, seperti ada kerabat atau keluarga yang sakit atau meninggal.
"Kemudian kalau mudik curi-curi pakai truk dan kontainer, terus ada yang terpapar COVID-19, itu sangat membahayakan. Yang sakit, keluarga meninggal boleh (melakukan perjalanan antarkota atau antarprovinsi), ada surat (keterangan sakit atau meninggal), nggak ada masalah," tutur dia.
Istiono menyampaikan pihaknya tak kaku untuk hal-hal yang bersifat mendesak seperti itu. Namun warga yang hendak melintas harus mengantongi bukti-bukti yang meyakinkan aparat.
"Cukup foto (surat keterangan sakit atau meninggal) saja, luwes saja ya. Tunjukkan foto bener nggak keluarganya sakit, identitas jelas, surat keterangan jelas dari kelurahan (tempat warga tinggal) kalau memang keluarganya sakit," terang Istiono.