5 Pejabat OJK Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Jiwasraya

5 Pejabat OJK Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Jiwasraya

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 28 Apr 2020 19:55 WIB
gedung kejagung
Gedung Kejagung (dok. detikcom)
Jakarta -

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dugaan korupsi Jiwasraya. Kejagung menggali keterangan saksi dari Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK pada periode 2015-2016.

"Saksi-saksi yang berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) khususnya dari Departemen Pengawasan Transaksi Efek pada periode tahun 2015-2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, dalam keterangan pers tertulis, Selasa (28/4/2020).

Hari mengatakan penyidik Kejagung juga memeriksa dua saksi lainnya yang berasal dari perusahaan manajemen investasi. Kedua saksi tersebut, kata Hari, guna pembuktian dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka Jiwasraya Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan 2 sisanya merupakan pihak perusahaan manajemen investasi yang diperiksa kembali untuk pemeriksaan tambahan, atas pemeriksaan sebelumnya yang dianggap belum cukup untuk pembuktian berkas perkara dugaan TPPU maupun dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya untuk berkas perkara atas nama BT, HH, maupun JHT," katanya.

Saksi-saksi dari OJK yang diperiksa Kejagung:
1. Kepala Bagian pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK 2015-2016, Junaedi
2. Deputi Direktur pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK 2015-2016, Ridwan
3. Kepala Sub Bagian pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK 2015-2016, Ika Dianawati Nadeak
4. Kepala Sub Bagian pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK 2015-2016, Nova Efendi
5. Deputi Direktur pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK 2015-2016, Muhammad Arif Budiman
6. Direktur PT Milenium Capital Management, Fahyudi Daniatmadj
7. Direktur Utama PT Treasure Fund Investama, Dwinanto Amboro

Diketahui, dalam kasus Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yaitu Benny Tjokro, Komisaris PT Hanson International Tbk; Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram); Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); serta terakhir Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono Tirto.

Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads