Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar memberi garansi tidak akan ada tumpang tindih penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa dengan Bantuan Sosial (Bansos) lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH). Ia menegaskan penerima BLT Dana Desa hanya dikhususkan untuk masyarakat yang kehilangan mata pencaharian atau buruh harian seperti kuli bangunan yang terkena dampak COVID-19.
"Intinya yang kehilangan mata pencaharian maka berhak dapat dana BLT Dana Desa," jelas Abdul Halim dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2020).
Abdul Halim menambahkan, ada 3 orang dari pihak Rukun Tetangga (RT) yang akan mendata. Kemudian mereka akan menyamakan persepsi calon penerima BLT Dana Desa memang benar-benar orang yang tidak mampu akibat imbas COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menilai Kepala Desa (Kades) dan RT merupakan pihak yang lebih tahu wilayahnya masing-masing. Pemerintah desa, relawan, masyarakat, tokoh adat, pemuda, karang taruna, hingga PKK yang ikut tahu proses pendaftaran dan verifikasi calon penerima supaya tidak tumpang tindih dan mendapatkan bansos lainnya.
"Jadi kami yakin benar dan mereka mengerti, jangan sampai tumpang tindih, Inspektorat di tingkat daerah juga turut mengawasi. Penerima PKH, BPNT, Kartu Pra Kerja pasti tidak mendapatkan BLT Dana Desa," ujarnya.
Adapun BLT Dana Desa diberikan kepada setiap Keluarga Peerima Manfaat (KPM) sebesar Rp 600 ribu per bulan selama April, Mei, dan Juni secara berturut-turut hingga secara total setiap penerima menerima Rp 1,8 juta.
Total dana desa yang dialihkan menjadi BLT mencapai Rp 24,47 triliun atau sekitar 30 persen dari total anggaran dana desa yang telah dialokasikan pemerintah dalam APBN 2020 sebesar Rp 72 triliun. BLT Dana Desa akan disalurkan kepada 12,48 juta keluarga miskin penerima manfaat.
Skema penyalurannya yaitu pertama untuk desa yang menerima Dana Desa sebesar Rp 800 juta, alokasi BLT maksimal sebesar 25 persen dari jumlah Dana Desa. Kedua, bagi yang mendapat besaran Rp 800 juta-Rp 1,2 miliar, bisa mengalokasikan BLT maksimal 30 persen. Ketiga, bagi yang menerima Dana Desa Rp 1,2 miliar atau lebih akan mengalokasikan BLT maksimal sebesar 35 persen.
(akn/ega)