Rebut Tugas Bendahara, Kades di Sinjai Diduga Korupsi Dana Desa Rp 438 Juta

Rebut Tugas Bendahara, Kades di Sinjai Diduga Korupsi Dana Desa Rp 438 Juta

Hermawan Mappiwali - detikNews
Selasa, 28 Apr 2020 16:08 WIB
Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan (dok. Istimewa)
Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan (Foto: Istimewa)
Sinjai -

Polisi telah menuntaskan berkas perkara kasus korupsi anggaran Dana Desa (ADD) di Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang merugikan negara Rp 438 juta. Kepala Desa Lamatti Riawang berinisial MA alias AF (47) selaku tersangka dalam kasus ini pun langsung diserahkan ke jaksa.

"Saat ini kasusnya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (P21) serta akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU pada hari ini," ujar Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan kepada detikcom, Selasa (28/4/2020).

Iwan mengatakan sang oknum kepala desa selama ini menyalahgunakan kewenangan dengan cara mengambil alih tugas bendahara, yaitu menyimpan, membelanjakan, serta membayarkan bahan bangunan atau material pada toko penyedia. Selain itu, tersangka disebut melakukan pembayaran upah kerja tukang dan mengambil alih tugas tim pelaksana kegiatan (TPK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, kata Iwan, tersangka membuat sendiri RAB tahun 2017 dan menetapkan sendiri spesifikasi teknis belanja. Dengan demikian, modus ini memudahkan tersangka melakukan mark-up dalam pengelolaan anggaran.

"Mark-up dengan cara melakukan belanja bahan bangunan yang nilainya lebih rendah dari nilai pada RAB, namun dalam laporan pertanggungjawaban tetap disesuaikan dengan RAB," ujar Iwan.

ADVERTISEMENT

Laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel menunjukkan, kerugian keuangan negara pada tahun 2017 sebesar Rp 226.827.833,33 (dua ratus dua puluh enam juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh tiga koma tiga puluh tiga rupiah).

Tonton juga video KPK Tangkap Ketua DPRD-Plt Kadis PUPR Muara Enim:

Pada anggaran 2018 juga ditemukan kerugian negara sebesar Rp 211.887.508,75 (dua ratus sebelas juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus delapan koma tujuh puluh lima rupiah).

"Total kerugian negara Rp 438.715.342,08," sebut Iwan.

Dalam kasus ini, polisi telah menyita barang bukti berupa sejumlah dokumen terkait, seperti laporan pertanggungjawaban (LPJ), dokumen pengelolaan APBDesa Lamatti Riawang tahun anggaran 2017 dan 2018.

"Atas perbuatan yang diduga dilakukan, tersangka MA dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terang Iwan.

Sebelumnya, jajaran Reskrim Polres Sinjai sendiri terlebih dulu melakukan siaran pers ke sejumlah awak media di Sinjai sebelum kasus ini dilimpahkan ke jaksa. Siaran pers dilakukan secara online.

"Siaran pers dilakukan dengan cara live streaming melalui media sosial, mengingat saat ini terjadi pandemi COVID-19 yang tidak memungkinkan untuk dilakukan dengan mengundang media sebagaimana petunjuk dan arahan pimpinan," pungkas Iwan Irmawan.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads