Wapres: Hasil Pilpres Tetap Sah

Nazar Divonis 7 Tahun

Wapres: Hasil Pilpres Tetap Sah

- detikNews
Kamis, 15 Des 2005 14:17 WIB
Jakarta - Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin dipidana penjara 7 tahun karena diduga kuat melakukan korupsi senilai Rp 14,132 miliar. Nazar menyatakan putusan hakim itu menyebabkan hasil pilpres tidak sah. Tapi Wapres Jusuf Kalla mengatakan hasil pilpres sah meski ada persoalan pidana."Saya belum tahu. Saya belum mendengar apa yang menimpa Pak Nazar. Tentunya kita semua prihatin. Kalau masalah pemilu, kan masalah konstitusi. Selama konstitusi sudah selesai, pemilihannya baik, ini sudah sah. Kalau kemudian ada masalah pidana itu berbeda konteksnya," kata Kalla di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (15/12/2005).Nazar dalam sidang Tipikor yang digelar Rabu kemarin 14 Desember diganjar hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Nazar yakin dirinya tak bersalah dalam kasus asuransi yang bemitra dengan PT Bumida tersebut. Pembuktian hakim dinilai tidak berdasar."Pembuktian majelis hakim bahwa saya melakukan kesalahan dengan menutup asuransi KPU tanpa melalui rapat pleno sungguh sangat tidak berdasar. Kebijakan itu diambil karena situasi yang mendesak dan waktu yang tidak mencukupi," kata Nazar usai sidang.Menurut Nazar, jika kebijakannya dinyatakan tidak sah, maka otomatis hasil Pilpres 2004, baik putaran I maupun II, juga tidak sah. Sebab dia mengesahkan surat suara tercoblos tembus cover juga tanpa melalui rapat pleno. SBY-JK kemudian menjadi produk Pilpres 2004 tersebut. (san/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads