Kriteria Pasien Corona yang Biaya Perawatannya Ditanggung Pemerintah

Kriteria Pasien Corona yang Biaya Perawatannya Ditanggung Pemerintah

Yudistira Imandiar - detikNews
Selasa, 28 Apr 2020 14:29 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengganti biaya perawatan pasien COVID-19. Adapun kriteria pasien yang termasuk dalam kategori yang dapat diklaim biaya perawatannya telah ditentukan.

Guna memastikan klaim biaya penanganan COVID-19 sesuai dengan ketentuan, pemerintah menunjuk BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi proses klaim. BPJS kesehatan bertugas memeriksa seluruh kelengkapan syarat pengajuan klaim, termasuk memastikan pasien yang dirawat memenuhi kriteria untuk diklaim biaya perawatannya.

Dijelaskan Asisten Deputi Bidang Utilisasi dan Anti Fraud Rujukan BPJS Kesehatan Andi Ashar, ada tiga kategori pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya, yaitu pasien terkonfirmasi positif COVID-19, pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang dalam pengawasan (ODP) yang dirawat di seluruh rumah sakit di wilayah negara Republik Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"ODP dibagi dua jenis, yaitu ODP berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta dan ODP berusia di bawah 60 tahun dengan penyakit penyerta, seperti gagal ginjal dan hipertensi. Kemudian pasien dalam pengawasan (PDP) dan pasien terkonfirmasi positif COVID-19," ujar Andi dalam keterangannya, Selasa (28/4/2020).

Andi menambahkan, dasar pembuktian status pasien merujuk pada hasil diagnosa yang dilakukan dokter, serta hasil pengecekan di laboratorium dan radiologi. Jika diagnosa dan hasil pemeriksaan menunjukkan pasien merupakan ODP, PDP, maupun terkonfirmasi positif COVID-19 maka biaya perawatannya ditanggung pemerintah.

ADVERTISEMENT

"Artinya pada saat sampai di faskes dokter melakukan diagnosa. Sejak diagnosa itu tegak, baik PDP, ODP, dan pasien terkonfirmasi (positif Corona) itu akan jadi jaminan daripada pemerintah," imbuh Andi.

Sementara itu, Andi menjelaskan peran BPJS berhenti hingga di tahap menyampaikan berita acara verifikasi klaim COVID-19 kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Mekanisme pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan, kata dia, dilakukan oleh Kemenkes.

"Pada tujuh hari kerja itu di dalamnya termasuk kami mengecek berkas, menghitung berkas itu sesuai atau tidak, sampai dengan muncul berita acara kepada Kemenkes. Tugas BPJS kesehatan sampai pada keluar berita acara hasil verifikasi klaim, kemudian tugas kami selanjutnya menyampaikan berita acara kepada Kemenkes," ujar Andi.

Ada Beda Data Terkait Corona, Ini Penyebabnya:

(akn/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads