486.200 Bungkus Rokok Dimusnahkan, Termasuk Kretek2an
Kamis, 15 Des 2005 13:54 WIB
Makassar -
Sebanyak 486.200 bungkus rokok dari berbagai jenis merek, dimusnahkan oleh petugas Bea Cukai Makassar. Pemusnahan dengan cara dibakar ini dilakukan pada pukul 10.00 Wita di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Makassar, Jl Yos Sudarso, Kamis (15/12/2005). Ribuan rokok ini adalah barang sitaan pihak Bea dan Cukai sejak akhir 2004 lalu hingga pertengahan tahun 2005. "Rokok ini adalah barang bukti dari beberapa kasus," ujar Junaedi Juhan, Kakanwil Bea dan Cukai Makassar. Rokok ini disita lantaran tidak dilengkapi dengan pita cukai yang asli alias tidak membayar nilai cukai. "Rokok ini sebagian menggunakan pita cukai palsu," ujar Junaedi. Padahal, ketentuannya, setiap rokok mesti menggunakan pita cukai dari pihak Bea dan Cukai. Selain itu, ada pula merek rokok yang menggunakan pitai cukai, namun tidak sesuai dengan merek rokok yang seharusnya. Hingga kini, semua kasus ini sudah melalui putusan pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kasus pemalsuan pita cukai ini pada umumnya dijerat dengan Pasal 56 jo Pasal 54 UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai, dan dijerat dengan hukuman denda maksimal 10 kali pembayaran dari cukai yang seharusnya dibayarkan. Sejumlah merek rokok yang dimusnahkan ini antara lain Garuda Classic, Eagle 16, Kretek2an, Bintang Baru, Gudang Baru, Harmoni 16, dan Piala Mas.
(nrl/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































