Ketua KPUD DKI Jakarta Terancam Penjara Seumur Hidup
Kamis, 15 Des 2005 13:52 WIB
Jakarta -
Ketua KPUD DKI Jakarta M Taufik didakwa melakukan korupsi sebesar Rp 29,76 miliar dan terancam penjara seumur hidup. Dia pun siap mengajukan eksepsi alias pembelaan.Demikian dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Syaiful Taher dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (15/12/2005).Syaiful menyatakan, Taufik didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta sejumlah Rp 29,76 miliar.Taufik juga diduga melakukan mark up pengadaan 179.473 rompi pada tahun 2004 dengan harga Rp 14 miliar. Padahal hanya tersedia 177.695 rompi, sehingga ada kekurangan 177 rompi. Dengan demikian terjadi mark up Rp 141 juta lebih.Selain itu, kata Syaiful, Taufik didakwa menyuruh bendahara KPUD DKI R Neneng Euis Palupi untuk membayar rekanan tanpa sepengetahuan sekretaris KPUD DKI Jakarta, dan tanpa dilengkapi dokumen prestasi kerja.Bersama anggota KPUD DKI Ariza Patria, Taufik diduga telah melakukan pengadaan 4 proyek barang dan jasa tanpa pelelangan sehingga melanggar Keppres 80/2003.Atas perbuatannya, Taufik dikenakan dakwaan primer, yakni pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun.Sedangkan dakwaan subsider yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.Ketua mejelis hakim Lief Sufi Jullah memutuskan melanjutkan sidang pada Rabu 21 Desember dengan agenda pembacaan eksepsi.Dakwaan Tidak CermatTaufik usai sidang menyatakan tidak menerima segala dakwaan sang jaksa. Dia pun akan mengajukan eksepsi."Saya tidak terima, nanti kita akan buktikan," kata Taufik yang terbalutjas hitam dengan kemeja kotak-kotak warna hitam ini.Kuasa hukum Taufik, Sapriyanto Refa, menilai dakwaan yang diajukan JPU belum disusun secara cermat, jelas dan lengkap sebagaimana diatur dalam UU."Kami melihat dakwaan belum sempurna, sehingga kami akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut," ujar Sapriyanto.Ketidakcermatan JPU, menurut Sapriyanto, terlihat pada beberapa hal, yaitu dakwaan primer dan subsider yang disebut dakwaan alternatif."Dalam dakwaan primer dan subsider ada tindak pidana sejenis, tetapi memiliki unsur-unsur perbuatan materil yang berbeda. Karena itu dalam penguraian dakwaan harus ada pembedaan. Yang terjadi dalam dakwaan itu kami lihat primer dan subsider sama," urai Sapriyanto.Selain itu, lanjutnya, Taufik didakwakan pasal 18 UU 31/1999. Padahal pasal itu bukan tindak pidana, melainkan mengatur dokumen tambahan dalam menyusun surat dakwaan. "Unsur pasal itu seharusnya diuraikan," kata Sapriyanto.
(aan/)










































