Dua pria ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerasan terhadap tiga manajer PTPN 3 di Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut). Keduanya saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
"Pada Senin (27/4) dilakukan penangkapan terhadap pelaku pemerasan dengan ancaman kepada tiga orang manajer PTPN 3. Pelaku bernama Suwardi dan Marasalem Harahap. Sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres," ujar Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Rahmadani, Selasa (28/4/2020).
Rahmadani mengatakan kedua orang itu mengancam akan membuat pemberitaan buruk tentang korban. Keduanya kemudian diduga meminta sejumlah uang kepada korban agar pemberitaan buruk itu dibatalkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku meminta uang Rp 30 juta dengan ancaman akan melakukan pemberitaan buruk terhadap korban. Pelaku diamankan setelah mengambil uang tebusan di Kantor PTPN 3 Gunung Pamela, Desa Buluh Duri, Kecamatan Sipispis, Serdang Bedagai," tuturnya.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan uang Rp 30 juta dan sejumlah ponsel sebagai barang bukti. Keduanya dijerat pasal 368 ayat 1 jo 55-56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(haf/haf)