Polisi Tangkap Komplotan Perampok yang Sekap Karyawan Minimarket di Depok

Polisi Tangkap Komplotan Perampok yang Sekap Karyawan Minimarket di Depok

Matius Alfons - detikNews
Selasa, 28 Apr 2020 05:18 WIB
Ilustrasi: pembunuhan, mayat, bunuh diri, garis polisi, police line
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Depok -

Polisi menangkap komplotan perampok minimarket di Cipayung, Depok. Dalam aksinya itu, para pelaku menyekap karyawan minimarket dan menodongnya dengan celurit.

"Iya benar ditangkap 4 pelaku terkait kasus pencurian dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana saat jumpa pers yang disiarkan secara langsung melalui akun Instagram Humas PMJ, Senin (27/4/2020).

Keempat pelaku yang ditangkap yakni SNI alias AB, IBRA, Acong, dan juga Ikai. Para pelaku awalnya menyatroni sebuah minimarket di kawasan Cipayung, Depok, pada Rabu (15/4) sekitar pukul 22.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Pencurian dilakukan ketika mereka (karyawan) sedang hitung uang hasil penjualan mereka di minimarket tersebut, tiba-tiba datang 3 orang masuk ke dalam, kemudian ketiganya berpura pura mengambil uang di ATM, setelah mempelajari situasi di sana ada 3 orang saja karyawan, kemudian mereka langsung menyekap," ucap Nana.

Salah satu pelaku bernama Acong kemudian meminta ditunjukkan lokasi brankas di lantai 2 minimarket tersebut. Setelah mendapatkan yang diinginkan, para korban kemudian disekap di kamar mandi.

"Setelah mereka dapat uang sebesar Rp 30 juta, kemudian oleh para korban ini dikumpulkan sambil tetap diancam dan dimasukkan ke kamar mandi dan diancam tidak boleh keluar gitu," ujar Nana.

Para pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (25/4) yang lalu. Salah satu pelaku, sebut Nana terpaksa ditembak di tempat karena berupaya melawan petugas.

"Salah satu yang akan serang anggota kami kemudian dilakukan tindakan tegas terukur, satu orang meninggal dunia dan yang lainnya tertangkap gitu," ungkap Nana.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads