Eksepsi Eks Dirut Jamsostek Ditolak Mentah-mentah

Eksepsi Eks Dirut Jamsostek Ditolak Mentah-mentah

- detikNews
Kamis, 15 Des 2005 13:04 WIB
Jakarta - Keberatan yang diajukan eks Dirut Jamsostek Achmad Djunaedi dalam eksepsinya ditolak mentah-mentah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim segera menginstruksikan JPU melanjutkan pemeriksaannya.Ada empat poin yang dibacakan hakim ketua Herman Allo Sitandi dalam putusan selanya yang digelar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Kamis (15/12/2005).Pertama, menolak keberatan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan surat dakwaan JPU nomor register perkara PDS/2/JKT.SL/Ft.1/11/2005 tertanggal 28 Oktober 2005 sah menurut hukum.Ketiga, memerintahkaan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara. Dan keempat, menangguhkan biaya perkara sampai sidang berakhir.Dengan ditolaknya eksepsi Djunaedi, JPU yang dipimpin Heru Chaerudin selanjutnya akan memeriksa sejumlah saksi, antara lain Kadiv PUPM Wolter Singgalingging dan Sri Rahayu pada 20 Desember nanti. Usai sidang, Djunaedi mengaku menerima putusan hakim. "Kita terima. Itu lebih bagus karena ada pembuktian kan," katanya.Djunaedi juga keukeuh apa yang dilakukannya saat masih memimpin Jamsostek hanya investasi biasa dan sesuai. Dia juga yakin tidak ada kerugian negara Rp 311 miliar seperti yang ditudingkan kepadanya. (umi/)


Berita Terkait