Komjen Pol Suyitno Landung Belum Punya Pengacara

Komjen Pol Suyitno Landung Belum Punya Pengacara

- detikNews
Kamis, 15 Des 2005 12:58 WIB
Jakarta - Status tersangka telah melekat pada mantan Kabareskrim Komjen Pol Suyitno Landung. Dia tersandung kasus suap BNI Kebayoran Baru. Namun ternyata Suyitno sampai saat ini belum punya kuasa hukum."Sewaktu pemeriksaan awal Selasa lalu (13/12/2005), saya belum didampingi pengacara," keluh Suyitno kepada detikcom melalui telepon, Kamis (15/12/2005).Suyitno mengaku sedang mencari-cari kuasa hukum yang bisa mendampinginya dalam kasus suap BNI. Namun dia menolak siapa saja yang menjadi incarannya untuk mendampingi dia."Saya belum berani berani berkomentar dulu. Saya takut akan menjadi kontraproduksi terhadap kepolisian dan juga akan merugikan saya. Kita tunggu siapa yang akan dampingi saya ya," kata Suyitno.Sementara itu, Suyitno mengaku telah mengembalikan mobil Nissan X-trail yang sehari-hari digunakannya pada Selasa lalu. Namun dia menolak dikatakan Nissan X-trail telah disita."Tidak ada laporan penyitaan. Saya sendiri yang menyerahkan X-trail itu ke Deputi Logistik Mabes Polri," tambah dia.Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa lalu, Komjen Pol Suyitno Landung sampai saat ini belum menjalani pemeriksaan lagi. Dia hanya dikenakan wajib lapor oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Namanya tersandung dengan dugaan penyalahgunaan wewenang ketika menangani kasus LC fiktif BNI Kebayoran Baru. (wiq/)



Berita Terkait