Polisi menangkap 5 anggota sindikat peredaran narkoba di Bekasi dan Jakarta. Polisi juga memburu 3 orang lainnya yang masih menjadi buron.
"Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Narkotika itu telah mengamankan 5 orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono dalam konferensi pers yang disiarkan aku YouTube Tribrata TV, Senin (27/4/2020).
Kelima orang itu berinisial MD, M, AWA, AS, dan NZ. MD awalnya ditangkap lebih dulu di Bekasi disusul penangkapan terhadap tersangka lainnya di Srengseng Sawah Jakarta Selatan dalam beberapa hari terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari para tersangka polisi menyita barang bukti berupa 1 kilogram sabu. Sejumlah handphone dan kendaraan tersangka juga disita.
"Jadi ada 3 yang DPO itu yaitu inisial DOY, RDP, dan H," ucap Argo. Barang bukti diamankan sebanyak 1.764 gram sabu," ucap Argo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.