Warga Eks Siliwangi Desak Depkeu Bayar Tanah 'Jarahan'

Warga Eks Siliwangi Desak Depkeu Bayar Tanah 'Jarahan'

- detikNews
Kamis, 15 Des 2005 12:09 WIB
Jakarta - Pemberontakan warga eks Siliwangi belum berakhir. Mereka mendesak Presiden SBY segera menyelesaikan sengketa tanah mereka yang 'dijarah' Depkeu.Tuntutan keluarga purnawirawan TNI itu disampaikan dalam aksi demo yang digelar sejak pukul 11.30 WIB di depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (15/12/2005)."Presiden SBY dan Menkeu Sri Mulyani harus segera menuntaskan sengketa tanah ini secara adil," teriak keluarga mantan pejuang 45 itu dalam orasinya. Mereka didampingi sejumlah aktivis dari PBHI.Dalam aksinya mereka melengkapi diri dengan sejumlah spanduk yang bertuliskan kecaman mereka terhadap pemerintah. Kecaman itu antara lain berbunyi "Purnawirawan TNI 45, warga Siliwangi, Jakarta Pusat teraniaya dalam era kemerdekaan" dan "Depkeu menghisap darah pejuang 45".Mereka juga menyebut Depkeu sebagai sarang mafia tanah, korupsi dan pencuri. "Sri Mulyani, waspadalah terhadap jajarannya," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Advokasi PHBI Reinhard Parapat.Kasus tanah Siliwangi yang terletak di Jalan Dr Wahidin (saat ini berdiri dari beberapa gedung Depkeu) sempat diambil secara tidak manusiawi pada rezim Orba, yaitu 9 April 1984. Saat itu sejumlah pasukan Kodam V Jaya menggusur paksa rumah-rumah yang dihuni 300 KK yang ada di RW 11, Kelurahan Pasar Baru, Senen, Jakarta Pusat.Padahal tindakan Kodam tidak dibenarkan. MA pun memutuskan Kodam mengganti kerugian kepada warga Siliwangi. Namun persoalan itu tidak pernah selesai. Bahkan belakangan Dirjen Agraria yang waktu itu dijabat Sarwata mengeluarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 305 atas nama Depkeu.Reinhard menilai pengambilalihan itu cacat hukum, dan setelah lima kali pergantian presiden, kasus ini juga tidak pernah selesai. Padahal, pihak DPR sudah mengeluarkan rekomendasi kepada presiden pada tahun 2004 untuk segera menyelesaikan kasus tersebut. DPR juga meminta presiden beserta menkeu untuk menyelesaikan kasus itu secara musyawarah.Karena itu pendemo yang merupakan anak dan cucu 12 pejuang 45 yang masih bertahan memperjuangkan nasib mereka ini meminta Presiden SBY mengambil alih dan memimpin penyelesaian sengketa tanah itu. Mereka menuntut ganti rugi sesuai harga tanah di kawasan itu saat ini.Sementara sumber di Depkeu menyebutkan, sebetulnya Depkeu sudah membayar ganti rugi pembebasan tanah itu kepada Kodam pada tahun 1980-an. "Waktu itu panglimanya Norman Sasono (alm). Diduga dari Kodam uangnya nggak sampai ke tangan mereka. Jadi sebetulnya kita tidak ada urusan lagi. Lagipula itu kan memang tanah negara," katanya. (umi/)


Berita Terkait