Pemkot Bekasi Ungkap Ada 250 Toko Elektronik-Emas Buka Selama PSBB

Pemkot Bekasi Ungkap Ada 250 Toko Elektronik-Emas Buka Selama PSBB

Isal Mawardi - detikNews
Senin, 27 Apr 2020 12:19 WIB
Seorang pengunjung melintas di depan jajaran barang-barang elektronik di salah satu toko di Jakarta, Jumat (29/8/2013). Seiring dengan pelemahan rupiah yang hingga kini masih berkisar diangka Rp 11.000 per dollar AS, harga sejumlah produk elektronik juga ikut terkerek naik harganya sekitar lima persen karena sekitar 80 persen komponen tersebut berasal dari impor luar negeri. file/detikfoto
ilustrasi (Rachman Haryanto/detikcom)
Bekasi -

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menelusuri toko-toko yang masih buka selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan ratusan toko yang masih melayani transaksi jual-beli.

"Ada 250-an (toko)-lah," ujar Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi Kariman, ketika dihubungi detikcom, Senin (27/4/2020).

Kariman menyebut petugas menemukan berbagai macam toko yang masih buka. Terutama di kawasan proyek Kota Bekasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Toko) elektronik, toko emas, material, bengkel," kata Kariman.

Kariman menambahkan pihaknya mengimbau para pelaku usaha tersebut berhenti sementara melakukan transaksi jual-beli agar mencegah penularan virus Corona (COVID-19).

ADVERTISEMENT

"(Mereka) pura-pura nggak tahu (ada peraturan PSBB), sebenarnya tahu," imbuhnya.

Ia bersyukur pengelola toko yang diimbau petugas segera menutup lapaknya hingga masa PSBB selesai. Penutupan sejumlah jenis tempat usaha ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 22 Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB.

"Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB," bunyi pasal 13 ayat 3.

Dikecualikan pasar rakyat, toko swalayan berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, warung kelontong, serta laundry.

"Selama pemberlakuan PSBB dilakukan penggantian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor," bunyi pasal 9 ayat 1.

Simak juga video Ada Jemaah Positif Corona, Masjid di Parepare Ditutup Sementara:

(isa/mei)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads