Ketua KPK: Pandemi Tak Boleh Hentikan Pemberantasan Korupsi

Ketua KPK: Pandemi Tak Boleh Hentikan Pemberantasan Korupsi

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 27 Apr 2020 07:56 WIB
Firli Bahuri menghadiri rapat paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Ketua KPK Firli Bahuri/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - KPK menangkap 2 tersangka dari hasil pengembangan kasus korupsi yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani. Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, pandemi covid-19 tak boleh menghalangi pemberantasan korupsi.

"Kita komitmen utk melakukan pemberantasan sampai tuntas. Kita terus selesaikan perkara-perkara korupsi walau kita menghadapi bahaya covid 19. Tapi pemberantasan tidak boleh berhenti baik dengan cara pencegahan maupun penindakan," kata Firli kepada wartawan, Senin (27/4/2020).

Dua tersangka yang ditangkap KPK itu adakah Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, sedangkan RS yakni Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi. Penangkapan dilakukan Minggu (26/4) pagi.

Firli mengatakan, proses penangkapan kedua orang itu itu diawali kerja tim penyidikan yang melakukan gelar perkara hingga menetapkan dua orang tersangka. Kedua tersangka itu dipanggil untuk diperiksa, namun tidak memenuhi panggilan.

"Kemudian kita perintahkan untuk mencari tersangka dan baru hari ini tertangkap oleh penyidik," ujar Firli.

Untuk diketahui, dalam kasus yang menjerat Ahmad Yani ini ada tiga tersangka. Kasus tersebut terkait dugaan suap berkaitan dengan pekerjaan proyek di Dinas PUPR di Kabupaten Muara Enim.

Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan sebagai pemberi ialah Robi Okta Fahlefi dari PT Enra Sari.

Kasus ini sudah bergulir ke persidangan, Robi Okta telah divonis 3 tahun penjara. Sementara, persidangan Ahmad Yani masih berjalan.

Ahmad diduga menerima uang USD 35 ribu dari Robi. Uang tersebut diduga merupakan commitment fee 10 persen untuk mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai Rp 130 miliar.

Selain uang USD 35 ribu, KPK menduga Ahmad pernah menerima uang sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar. KPK menyebut uang Rp 13,4 miliar terkait berbagai paket pekerjaan di lingkungan kabupaten itu. (fjp/fjp)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads