Buron kasus pencurian handphone di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumardi (37) diringkus polisi. Sebelum tertangkap, pelaku selama ini melarikan diri ke Kalimantan.
Juru bicara Humas Polres Bone Brigadir Rosnaeni mengatakan, pelaku beraksi sekitar enam bulan yang lalu, yakni pada Jumat 11 Oktober 2019. Pelaku mencuri handphone setelah membobol rumah korban dengan cara masuk melalui atap rumah.
"Pelaku memasuki rumah korban dengan jalan membongkar atap rumah hingga masuk ke dalam rumah dan mengambil handphone OPPO A71 yang tersimpan di meja," ujar Rosnaeni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi yang menerima laporan korban langsung melakukan pengejaran. Namun pelaku saat itu berhasil kabur ke Kalimantan.
Namun belakangan ini, polisi mengendus keberadaan pelaku yang sudah berada di Bone alias pulang kampung. Dia pun langsung diringkus pada Minggu (26/4).
Menurut Rosnaeni, pelaku sudah pernah menjalani hukuman penjara karena kasus serupa. Kini pelaku kembali meringkuk di ruang tahanan Polres Bone.
"Terhadap pelaku merupakan pelaku residivis tindak pidana pencurian. Pelaku juga sudah diamankan dan dititip ke Mapolres Bone guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Rosnaeni.
Detik-detik Maling Bercelurit Menggasak Uang Minimarket:
(gbr/gbr)