Coreng Institusi, BEM UI Minta Gelar Akademik Nazar Dicabut
Kamis, 15 Des 2005 11:10 WIB
Jakarta - Nasib kurang mujur menimpa guru besar Ilmu Politik UI Nazaruddin Sjamsuddin. Setelah diganjar hukuman penjara 7 tahun oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kini gelar guru besarnya pun dituntut dicabut."Harusnya UI mencabut gelar akademis Ketua KPU, karena pengadilan telah menyatakan dia resmi bersalah," kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI Azman Muammar kepada detikcom, Kamis (15/12/2005).Azman menyebutkan, sebelumnya Rektor UI Usman Chatib Warsa menjanjikan akan mencabut gelar akademik para guru besarnya jika sudah terbukti bersalah."Sekarang sudah terbukti bersalah. Kita akan mengingatkan janji mereka. Rektorat harus membuktikan komitmennya. Bagaimanapun kasus Nazar dan lainnya mencoreng nama UI sebagai institusi. Kita inginnya gelar guru besarnya tidak dibawa-bawa," ujarnya.Saat ini dua dosen UI, yakni Mulyana W Kusuma dan Nazaruddin Sjamsuddin, menjadi terpidana kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mulyana, anggota KPU, divonis 2 tahun 7 bulan penjara. Sedangkan Nazar, ketua KPU, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
(san/)











































