Khairiansyah Penuhi Panggilan Kejari Jakpus
Kamis, 15 Des 2005 10:55 WIB
Jakarta - Setelah sempat tertunda, akhirnya Khairiansyah Salman memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejiari) Jakarta Pusat. Mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu akan diperiksa tentang aliran dana abadi umat (DAU) yang diterima dirinya dan tiga auditor BPK lainnya.Khairiansyah tiba di Kejari Jakarta Pusat, Jalan Merpati, Kemayoran, pukul 10.00 WIB, Kamis (15/12/2005). Pria yang mengembalikan Integrity Award dari Transparency International (TI) itu didampingi pengacaranya, Soleh Amin.Khairiansyah yang terbalut kemeja putih kotak-kotak dipadu celana hitam datang ke Kejari dengan mobil Daihatsu Espass warna biru D 7609 CI.Turun dari mobil, tersangka kasus korupsi DAU itu langsung dikawal pegawai Kejari Jakpus ke ruang pemeriksaan. Tanpa bicara, Khairiansyah kemudian naik ke lantai 2 Kejari yang dijadikan tempat pemeriksaan. Kajari Jakpus Salman Maryadi menyatakan, Khairiansyah akan diperiksa sebagai saksi untuk tiga auditor BPK lainnya yakni M Mukron AS, Tuhari Sawanto dan Harijanto. Ketiga auditor itu bersama Khairiansyah telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap uang DAU. "Status Khairiansyah saat ini sudah menjadi tersangka. Hanya hari ini dipanggil untuk memberikan kesaksian terhadap auditor lain. Dia juga sudah dicekal," jelas Salman.Khairiansyah diduga menerima Rp 10 juta dari DAU. "Ya nanti kita periksa berapa dana yang dia terima. Tapi bisa saja lebih dari Rp 10 juta," kata Salman. Sebelum Khairiansyah, Kejari Jakpus telah memeriksa Mukrom dan Tuhari. Menurut Salman, hasil pemeriksaan terhadap dua auditor BPK itu mendukung sangkaan suap terhadap mereka. Mengenai pemeriksaan 11 auditor BPK lainnya yang diduga juga menerima suap, Salman menyatakan akan menunggu hasil pemeriksaan Khairiansyah cs. Sebelumnya Khairiansyah dijadwalkan diperiksa Senin (12/12/2005) lalu. Namun karena saat itu Khairiansyah masih harus memberikan kesaksian untuk kasus DAU di pengadilan, pemeriksaan ditunda Kamis ini.
(iy/)











































