Hakim Bacakan Putusan Sela Kasus Korupsi PT Jamsostek

Hakim Bacakan Putusan Sela Kasus Korupsi PT Jamsostek

- detikNews
Kamis, 15 Des 2005 10:59 WIB
Jakarta - Sidang kasus korupsi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Jamsostek Ahmad Djunaidi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta Selatan. Agenda sidang adalah pembacaan putusan sela.Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Herman Alossitandi ini dimulai pukul 10.20 WIB, Kamis (15/12/2005), atau molor satu jam lebih dari yang dijadwalkan, yakni pukul 09.00 WIB.Terdakwa mantan Dirut Jamsostek Ahmad Djunaidi didampingi pengacara Tjokorda Made Ram. Tampak hadir istri dan anak terdakwa. Terdakwa, yang mengenakan celana hitam dan kemeja putih plus dasi, tampak serius menyimak persidangan.Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Heru Chaerudin dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi.Terdakwa secara melawan hukum telah melakukan investasi medium term notes yang diterbitkan PT Dhanatunggal Binasatya (Rp 97,835 miliar), PT Sapta Prana Jaya (Rp 100 miliar), PT Suryaindo Pradana (Rp 80 miliar), dan PT Volgren (Rp 33,25 miliar). Secara keseluruhan, investasi medium term notes pada tahun 2001 itu berjumlah Rp 311,085 miliar.Perbuatan ini dilakukan bersama saksi Andy Rachman Alamsyah (mantan Direktur Investasi PT Jamsostek), yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama, tetapi disidangkan secara terpisah.Akibat perbuatan terdakwa, terjadi kerugian negara, dalam hal ini PT Jamsostek, sebesar Rp 311,085 miliar.Menanggapi dakwaan jaksa, Tjokorda Made Ram selaku penasihat hukum terdakwa menilai dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Karena itu, persidangan perkara ini tidak bisa dilanjutkan.Eksepsi pengacara terdakwa ini yang akan dinilai majelis hakim dalam bentuk putusan sela. Bila dikabulkan, sidang akan berhenti sampai di sini. Bila ditolak, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara. (gtp/)


Berita Terkait