2 Tersangka Ditangkap KPK di Palembang, Salah Satunya Ketua DPRD Muara Enim

2 Tersangka Ditangkap KPK di Palembang, Salah Satunya Ketua DPRD Muara Enim

Ibnu Hariyanto - detikNews
Minggu, 26 Apr 2020 23:36 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK (Foto: Ari Saputra)

Untuk diketahui, dalam kasus yang menjerat Ahmad Yani ini ada tiga tersangka. Kasus tersebut terkait dugaan suap berkaitan dengan pekerjaan proyek di Dinas PUPR di Kabupaten Muara Enim.

Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan sebagai pemberi ialah Robi Okta Fahlefi dari PT Enra Sari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini sudah bergulir ke persidangan, Robi Okta telah divonis 3 tahun penjara. Sementara, persidangan Ahmad Yani masih berjalan.

Ahmad diduga menerima uang USD 35 ribu dari Robi. Uang tersebut diduga merupakan commitment fee 10 persen untuk mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai Rp 130 miliar.

ADVERTISEMENT

Selain uang USD 35 ribu, KPK menduga Ahmad pernah menerima uang sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar. KPK menyebut uang Rp 13,4 miliar terkait berbagai paket pekerjaan di lingkungan kabupaten itu.


(ibh/azr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads