Sidang Gugatan Perppu Corona, MK Tak akan Pakai Telekonferensi

Sidang Gugatan Perppu Corona, MK Tak akan Pakai Telekonferensi

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 26 Apr 2020 13:15 WIB
gedung mk
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: 20detik)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar persidangan secara langsung sidang gugatan Perppu Corona di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa (28/4) esok. Ada 3 nomor perkara yang menggugat Perppu Corona/Keuangan Negara di Kala Krisis itu.

"Kita setuju untuk melakukan sidang di satu ruangan dengan mengubah tempat posisi ruang persidangan sesuai protokol kesehatan yang berlaku," jelas Ketua MK, Anwar Usman kepada seluruh peserta rapat sebagaimana dikutip dari website MK, Minggu (26/4/2020).

Keputusan itu diambil setelah rapat koordinasi antara hakim konstitusi dengan Panitera dan Sekjen beserta jajarannya pada Jumat (24/4) yang dilakukan melalui konferensi video. Rapat koordinasi diikuti oleh seluruh Hakim Konstitusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seluruhnya sepakat mengenai perlunya prioritas dalam penanganan permohonan terkait uji materiil Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19.

Selain itu, dalam rapat juga diputuskan, sidang akan berlangsung sebagaimana biasa sesuai ketentuan PMK Nomor 1 Tahun 2020. Namun, dengan memperhatikan aturan-aturan kesehatan dan lainnya di masa pandemi.

ADVERTISEMENT

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua MK Aswanto menjelaskan proses persidangan akan dilakukan secara langsung dengan tetap melakukan penjarakan fisik (physical distancing) sebagaimana protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan dan WHO.

"Pada sidang panel akan tetap dilakukan secara fisik. Tapi tetap kita harus mengikuti aturan pemerintah untuk melakukan physical distancing. Hal tersebut juga sebagai memberikan contoh kepada masyarakat bahwa kita juga menaati peraturan pemerintah," ujar Aswanto.

Sedikitnya 3 nomor perkara yang terdaftar di MK menggugat Perppu Corona. Gugatan pertama dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dkk, gugatan kedua oleh Amien Rais dkk dan gugatan terakhir diajukan sendirian oleh Damai Hari Lubis.

Mereka semua sepakat meminta Pasal 27 Perppu Corona dihapus. Adapun pasal-pasal lain juga diminta dihapus dengan berbagai alasan.

(asp/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads