Kritik Kampusnya di Grup WA, Dosen Unsyiah Aceh Divonis Penjara 3 Bulan

Kritik Kampusnya di Grup WA, Dosen Unsyiah Aceh Divonis Penjara 3 Bulan

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 26 Apr 2020 11:56 WIB
Wapres Jusuf Kalla meresmikan sejumlah gedung untuk tiga fakultas di Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Aceh.
Foto ilustrasi salah satu pemandangan di Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Aceh. (Agus Setyadi/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada Saiful Mahdi. Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) itu dinilai telah mencemarkan nama baik kampusnya karena mengkritik di grup WhatsApp (WA).

Kasus bermula saat Saiful menulis kritik di grup WhatsApp (WA) alumni Unsyiah pada Februari 2019. Saiful Mahdi menulis:

Innalilahi wa innailaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kritik itu membuat telinga sang dekan, Taufiq Saidi, panas. Taufiq mempolisikan Saiful dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Saiful akhirnya duduk di kursi pesakitan pada 17 Desember 2019.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan Terdakwa Dr Saiful Mahdi SSi MSc tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum," ujar majelis sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Minggu (26/4/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Eti Astuti, dengan anggota Nendi Rusnendi dan Roni Susanta. Ketiganya sepakat dengan tuntutan jaksa yang meminta Saiful dihukum 3 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujar majelis dengan suara bulat.

Atas vonis ini, Saiful mengajukan banding.

(asp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads