Membunuh Satu Keluarga, WNI Lolos Hukuman Mati

Membunuh Satu Keluarga, WNI Lolos Hukuman Mati

- detikNews
Kamis, 15 Des 2005 01:49 WIB
Jakarta - Meski didakwa membunuh satu keluarga asal Malaysia tahun lalu, Darman Agustri (33), lolos dari ancaman hukuman mati. Pengadilan Kairo, Mesir akhirnya memutuskan meninjau ulang dakwaan hukuman mati bagi warga negara Indonesia (WNI) ini."Darman tidak jadi dihukum mati. Pengadilan telah meninjau ulang keputusannya," kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri (Deplu) Yuri Thamrin kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (14/12/2005) malam.Setelah melalui empat kali sidang, menurut Yuri, pengacara Darman akhirnya berhasil membujuk majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali vonis hukuman mati tersebut. Pengacara Darman itu bernama Amr Ahmed Abdel Hamed Yousef. Dia merupakan pengacara yang mempunyai reputasi bagus di Mesir . Faktor yang membuat Darman tidak dihukum mati juga karena keluarga korban telah memaafkan perbuatan Darman. Hal ini diperoleh Yuri atas informasi yang diberikan oleh KBRI Malaysia.Sebelumnya, satu keluarga warga negara Malaysia telah dibunuh oleh Darman secara berencana pada 15 Oktober 2004 lalu di Kairo. Pembunuhan itu diduga terkait masalah bisnis antara Darman dan keluarga korban. Warga Malaysia yang terbunuh itu adalah Muhammad Zaki Ayyub (suami), Nurhayati binti Bukhori (istri), dan dua anak korban, Maryam dan Mu'adz. (atq/)


Berita Terkait