Nurdin Halid Hadapi Vonis, Pengacaranya Minta Bebas

Nurdin Halid Hadapi Vonis, Pengacaranya Minta Bebas

- detikNews
Kamis, 15 Des 2005 08:08 WIB
Jakarta - Setelah Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin yang divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, kini giliran nasib Nurdin Halid yang akan ditentukan hari ini. Sidang pembacaan vonis atas terdakwa kasus korupsi penyelundupan gula ilegal ini akan digelar di oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mulai pukul 11.00 WIB. "Kita sudah stand by di PN Jakut sebelum pukul 11.00 WIB," kata salah satu kuasa hukum Nurdin Halid, Sahroni ketika dihubungi detikcom, Rabu (14/12/2005).Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto menuntut Nurdin melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui dengan UU No. 20/2001 dengan penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam impor gula pasir putih dari Thailand.Meski begitu, Sahroni yakin kliennya tidak bersalah. Dia menilai sejak awal persidangan, bukti-bukti yang diajukan oleh JPU dipaksakan. Semua surat bukti yang diajukan oleh JPU dalam perkara korupsi penyelundupan gula ini berbentuk fotokopi dan bukan aslinya, sehingga bertentangan dalam hukum pembuktian seperti dalam KUHP."Bukti-bukti tidak mendukung sebab dipaksakan. Malahan ada pemalsuan tanda tangan. Parafnya juga tidak diakui," ujar Sahroni.Untuk itu, Sahroni meminta kliennya untuk dibebaskan dari segala dakwaan. Namun apabila memang kliennya divonis, maka pihaknya akan mengajukan banding. "Kita akan bereaksi dengan melihat pembacaan hakim. Apabila divonis tidak wajar, kita langsung mengajukan banding," tandasnya. (atq/)


Berita Terkait