Kejaksaan Agung menggelar rapid test drive-thru terhadap pegawai informal, seperti pengemudi ojek online dan tukang parkir, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Hasil rapid test tersebut, dua orang positif COVID-19.
"Dari hasil tes rapid COVID-19 kemarin yang dilakukan terhadap 517 orang, diperoleh hasil sebagai berikut, 515 orang peserta negatif COVID-19, 2 orang peserta positif COVID-19," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya, Jumat (24/4/2020).
Hari mengatakan hasil pemeriksaan rapid test COVID-19 tersebut telah disampaikan kepada masing-masing peserta melalui WhatsApp. Sebelumnya, setiap peserta diminta mengisi data saat akan melakukan pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, hasil rapid test tersebut akan dikoordinasikan dengan pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di tempat dua orang yang positif COVID-19 tersebut berdomisili. Hal itu agar mereka mendapat penanganan sesuai protokol kesehatan.
Sebelumnya, Kejagung melaksanakan kegiatan rapid test COVID-19 terhadap para pekerja informal pada Kamis (23/4). Adapun pihak yang mengikuti rapid test itu di antaranya pengemudi ojek online, sopir taksi, sopir bajaj, dan tukang parkir yang ada di sekitar Kantor Kejaksaan Agung RI.
Kegiatan rapid test ini mendapat antusiasme yang besar dari para pekerja informal agar membantu pemerintah dalam upaya mencegah penularan dan penanggulangan COVID-19. Selain itu. Kejaksaan melakukan kegiatan sosial.
Kegiatan sosial Kejagung lainnya adalah pembagian sembako oleh beberapa kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia. Serta penggalangan dana warga Adhyaksa melalui Rekening BRI Nomor : 0193-01-000732-56-1 atas nama Kejaksaan RI Peduli.