Setelah sebelumnya mengeluarkan kebijakan penggratisan retribusi untuk pedagang kaki lima (PKL), Pemerintah Kota Semarang kembali mengeluarkan kebijakan untuk meringankan beban para pedagang pasar di tengah pandemi COVID-19, yang berimbas pada perekonomian masyarakat.
Kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Semarang tersebut adalah dengan memberikan diskon sebesar 50 persen untuk retribusi pedagang pasar. Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, diskon retribusi pasar itu akan berlaku mulai Mei mendatang hingga tiga bulan ke depan. Hendi juga tak menutup kemungkinan jika kebijakan tersebut dapat diperpanjang menyesuaikan kondisi ke depan.
"Jika pandemi COVID-19 belum berakhir, diskon potongan 50 persen tersebut akan dilanjutkan. Kami sudah ketemu beberapa asosiasi pedagang pasar. Mereka mengeluh retribusi. Akhirnya kami putuskan retribusi pasar kami kurangi 50 persen," ujar Hendi dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendi juga menegaskan dalam rangka menekan potensi penyebaran COVID-19 di pasar-pasar yang ada di Kota Semarang, Pemerintah Kota Semarang berupaya melakukan penyemprotan disinfektan, dan mengedukasi para pedagang terkait protokol kesehatan.
"Kami terus lakukan sosialisasi tentang protokol kesehatan, untuk dapat dipahami para pedagang. Kami sampaikan kepada pengelola pasar dan pedagang harus pakai masker. Kemarin juga kami lakukan penyemprotan disinfektan serentak di 37 pasar," ungkapnya.
Selain itu, Hendi juga mengimbau masyarakat agar dapat mendukung berjalannya ketertiban protokol kesehatan dalam berkegiatan. Oleh karena itu Wali Kota Semarang tersebut meminta untuk para pedagang tidak melayani pembeli yang tidak menggunakan masker.
"Jika pembeli tidak memakai masker, tidak usah dilayani. Jangan sampai orang masuk pasar tidak pakai masker. Kalau tidak ada bagaimana caranya kepala pasar bisa berinovasi menyiapkan masker buat pedagang dan pembeli," pungkasnya
(akn/ega)