Khairiansyah Diperiksa Kejari
Kamis, 15 Des 2005 06:01 WIB
Jakarta - Untuk pertama kalinya, tim penyidik Kejari Jakarta Pusat akan memanggil mantan auditor BPK Khairiansyah Salman. Orang yang berjasa membongkar korupsi KPU (Komisi Pemilihan Umum) ini diperiksa sebagai saksi atas pemeriksaan tiga tersangka mantan auditor BPK lainnya yakni Hariyanto, Tohari Sawanto dan Mukrom A'sad. "Klien saya akan dipanggil pukul 10.00 WIB," kata kuasa hukum Khairiansyah, Soleh Amin ketika dihubungi detikcom, Rabu (14/12/2005).Menurut Soleh, status tersangka bagi kliennya sungguh tidak masuk akal. Khairiansyah dijadikan tersangka hanya semata-mata namanya muncul dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kasus mantan Menteri Agama Said Agil Husein Al Munawwar dan mantan Dirjen Bimas BPIH Taufik Kamil. "Dijadikannya beliau sebagai tersangka karena muncul di dalam dakwaan JPU karena menerima Rp 10 juta. Tidak ada relevansi antara uang yang diterima klien saya dengan audit yang dilakukannya," tandas Soleh.Soleh menjelaskan, uang yang diterima kliennya tersebut tidak dalam konteks Dana Abadi Umat (DAU). Khairiansyah semata-mata menerima uang Rp 10 juta tersebut adalah sebagai honor karena kapasitasnya memberikan materi dalam presentasi dalam acara workshop yang diadakan Departemen Agama (Depag)."Bukan dalam konteks DAU, tetapi dalam kaitannya dengan workshop Depag di Batu Raden selama 2 hari 3 malam. Dari BPK diundang untuk memberikan materi bagaimana mengatur efesiensi penyelenggaraan ibadah haji. Lalu Khairiansyah dan Mukrom A'sad yang ditunjuk. lalu diberi uang transportasi," jelas Soleh.Apalagi, kalau Khairiansyah dikatakan lalai dalam menjalankan tugas sebagai auditor sehingga berbagai tindakan korupsi bermunculan, hal itu sungguh sangat mengada-ada. Audit yang dilakukan Khairiansyah cs telah final pada April 2005. Sementara penyelenggaraan workshop dimana Khairiansyah menerima uang Rp 10 juta diadakan pada September 2005."Jadi ini dua hal yang sangat berbeda. Saya tidak mengerti sama sekali. Ini sangat mengada-ada," imbuhnya.Padahal, lanjut Soleh, ada beberapa orang atau instansi yang menerrima uang DAU yang dananya lebih fantastik dibandingkan yang diterima Khairiansyah. Kalau acuannya adalah orang yang menerima DAU seperti dalam tuntutan JPU Said Agil, banyak uang yang lebih besar dibanding yang diterima Khairiansyah."Kalau penegakan hukum arahnya pengembalian uang, kenapa Khairiansyah yang dikorbankan. Misalnya ada 36 anggota Komisi VI DPR pergi haji menggunakan DAU, lalu perjalanan 7 pendamping anggota DPR, pembayaran tiket pesawat Fatimah Said Agil ke Arab Saudi, biaya umrah dan living cost Sekretariat DPR Hariyanti, dan biaya umrah 4 anak ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie serta pembiayaan liputan televisi," jelasnya.
(atq/)











































