Jakarta -
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kebijakan larangan mudik tahun ini. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
"Peraturan menteri ini sudah selesai, sudah diharmonisasikan dengan sesuai pembuatan dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Sekretariat Negara. Sudah selesai dan nomornya pun sudah dapat yaitu Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tertanggal 23, sekarang ini, April 2020, tertanggal SK-nya," kata Staf Ahli Bidang Hukum Kemenhub, Umar Aris dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/4/2020).
Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat hingga Ditjen Perhubungan Laut pun menerapkan aturan tersebut mulai tanggal 24 April 2020. Dirjen Perhubungan Darat mendirikan check point di sejumlah wilayah untuk mencegah pemudik keluar dari dan ke Jabodetabek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa karena nanti mulai sudah ada penyekatan atau pembatasan, dari pada nanti masyarakat mengalami kesulitan karena pos-pos yang didirikan check point itu," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi.
"Itu secara berjenjang kita buat di jalan tol ada, jalan nasional ada, jalan provinsi sampai dengan istilah jalan tikus itu sudah sudah didirikan check point sampai ke tingkat kecamatan," imbuh Budi.
Kemenhub mengimbau masyarakat mengerti dengan adanya check point tersebut. Masyarakat diminta mengurungkan mudik tahun ini.
"Artinya daripada nanti masyarakat mengalami kesulitan, mohon mengurungkan perjalanan yang malam ini ke daerah-daerah PSBB terutama yang di Jabodetabek," ucap Budi.
Berikut ini pernyataan lengkap Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Perkeretaapian, dan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub:
Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi:Tadi saya baru saja melakukan pengecekan di perbatasan antara Bekasi dan Karawang, yang sedang dirikan pos untuk kesiapan nanti jam 00.00 kita akan mulai mendirikan check point di sana. Oleh pemerintah daerah setempat sudah ada pos sedang didirikan. Kemudian ada petugas kepolisian, Polsek, kemudian dari Dishub, Pol PP, dari TNI ada juga. Tinggal yang masuk tadi kita laporkan ke Pak Menko Maritim nanti malam sudah siap semuanya.
Termasuk yang di jalan tol, untuk yang di jalur A dari Jakarta sampai dengan ke Cikampek itu nanti ada tepatnya di Km 31 Cikarang Barat. Nanti di sana, memang ini kita terpaksa di main road karena keluar Jabotabek akan dibelokkan ke kiri masuk ke Karawang, kemudian kembali ke Jakarta.
Sudah nanti malam juga siap semua petugas nanti malam mobilitas petugas perlengkapan sudah siap semuanya. Kemudian sebagai yang di sampaikan Bu Adita skema kita adalah saya hanya mengulangin dan hanya menegaskan, untuk semua kendaraan pribadi, kendaraan pribadi sedan, kemudian yang plat hitam itu semua tidak boleh keluar dan masuk wilayah PSBB. Tadi disampaikan aglomerasi Jabodetabek itu aglomerasi termasuk PSBB, jadi tidak boleh ada lagi masuk dan keluar
Kemudian sepeda motor tadi saya melihat melintas di perbatasan Karawang-Bekasi sepeda motor dari Jakarta yang sudah banyak juga yang keluar ke daerah Indramayu atau ke Jawa tengah. Dan besok sebagai arahan Pak Menko, besok sudah tidak ada lagi kendaraan yang lewat yang mudik lewat jalan nasional. jadi kemudian jangan khawatir bahwa nanti bagaimana dengan jalan tikus, kita sudah koordinasi dengan para Kapolsek jalan itu yang potensial adalah jalan tol itu sudah kita lakukan, jalan nasional sudah kita lakukan.
Kemudian jalan provinsi atau jalan-jalan lain dilakukan oleh polsek setempat dengan koramil maka akan dilakukan penutupan. Jadi akses keluar masuk itu hanya ada beberapa jalan saja yang terawasi oleh petugas. Kemudian selain kendaraan perorangan, juga sepeda motor dilarang. Termasuk juga kendaraan umum. Tadi sepintas saya laporkan juga bahwa masih banyak angkutan umum dari Jawa Tengah ke Jakarta dalam keadaan kosong. Harapan saya sudah tidak ada lagi. Kemudian kondisi lalu lintas secara umum dari Jakarta sampai dengan ke arah Cikampek untuk angkutan barang cukup banyak.
Dirjen Perhubungan Laut, Agus Purnomo:
Perhubungan laut disiapkan bahwa larangan penggunaan kapal penumpang untuk mudik tahun 2020. Rencana akan, tadi disampaikan Bu Adita nanti akan dimulai nanti malam tanggal 24 pukul 00.00. Kalau laut agak panjang dikit jadi 8 Juni akhirnya, jadi nanti kita rencanakan 8 Juni akhirnya.
Namun pengecualian untuk kapal itu yang pertama adalah kapal penumpang yang melayani pemulangan TKI tenaga kerja yang di luar negeri, pekerja migran Indonesia dan WNI yang di luar negeri. Itu diizinkan dengan beberapa syarat yang nanti bisa dilihat di aturan. Kemudian juga kapal penumpang yang melayani pemulangan ABK WNI di luar negeri yang bekerja di kapal pesiar kapal niaga dan lain-lain baik itu dioperasikan di perusahaan asing maupun perusahaan domestik. Jadi itu nanti juga pengecualiannya kita lakukan. Kemudian tentu untuk kapal mengangkut logistik, juga untuk tenaga-tenaga misalnya TNI, Polri, ASN yang bertugas, yang lain-lain juga diberikan diskresi.
Selain itu, juga kapal-kapal rutin, kan di daerah-daerah terpencil itu angkutannya hanya ada laut atau hanya ada udara. Sehingga kami juga memberikan, yang untuk angkutan mudik tetap bisa berjalan sesuai dengan yang biasa, jadi kalau misalnya ada orang-orang di kepulauan mau belanja ke pulau, ke kota besarnya atau biasanya nelayan misalnya melaut itu tetap Kepala Syahbandar akan mengatur, seperti itu.
Jadi di laut tentunya karena tiketnya udah online kita udah mulai melaksanakan bagaimana preventifnya untuk supaya kita bisa melaksanakan bagaimana aturan ini bisa langsung dilaksanakan.
Dirjen Perkeretaapian, Zulfikri:
Terkait dengan larangan penggunaan kereta api dengan kaitannya mudik ada beberapa pertama terkait dengan pengaturan kereta api antar kota, kereta api perkotaan dan kereta api luar biasa. Untuk kereta api antar kota kita batalkan keseluruhan mulai tanggal 24 April sampai 31 Mei 2020. Tiket yang sudah dipesan wajib dikembalikan 100% oleh operator. Sementara untuk angkutan barang kereta api antar kota tetap berjalan
Selanjutnya kereta api perkotaan kita atur untuk keluar masuk Jabodetabek itu dibatalkan. Jadi memang di Jabodetabek ini ada kereta api lokal, katakanlah dari Purwakarta atau Sukabumi itu dibatalkan. Untuk wilayah lain di luar Jabodetabek itu akan disesuaikan dengan PSBB setempat. Sementara untuk perkotaan seperti KRL tetap beroperasi sesuai dengan PSBN yang ada saat ini.
Terkait kereta api luar biasa kita siapkan untuk melayani penanganan pencegahan COVID-19 di beberapa lintas di Jawa dan kalau nanti diperlukan di Sumatera. Yang terakhir, pengendalian di stasiun maupun di atas kereta nantinya harus tetap sesuai dengan permenhub nomor 18 tahun 2020 tentang pengendalian pembatasan transportasi.
Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto:
Untuk sektor transportasi udara, pertama adalah larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke luar negeri, baik menggunakan transportasi udara berjadwal maupun transportasi udara carter. Berlaku mulai 24 April sampai dengan 1 Juni 2020.
Pengecualian dapat dilakukan terhadap penggunaan transportasi udara untuk pimpinan atau lembaga tinggi negara RI, dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.
Kedua operasional penerbangan khusus repratiasi, pemulangan WNI maupun WNA. Ketiga operasional penegakan hukum ketertiban dan pelayanan darurat serta untuk petugas penerbangan. Keempat operasional angkutan kargo, yang penting dan esensial akan terus ditingkatkan. Operasional lainnya atas persetujuan menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan COVID-19.
Untuk pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan mengangkut kargo di dalam kabin penumpang, khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis kesehatan dan sanitasi serta logistik yang relevan. untuk navigasi ruang udara tetap buka artinya bahwa pelayanan navigasi pesawat yang overflight tetap buka. Buka 100 persen. Bandara juga beroperasi seperti biasa, di mana mereka wajib melayani pesawat yang take off landing dan melintasi bandara tersebut.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini