Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan sanksi, baik berupa denda maupun hukuman penjara, bagi masyarakat yang melanggar aturan larangan mudik. Sanksi itu mengacu pada UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Sanksi karena mengacu pada UU Kekarantinaan, UU No 6 Tahun 2018, pasal 93. Sanksi terberat denda Rp 100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun. Itu ancaman hukuman yang perlu diingat, ancaman hukuman," kata Staf Ahli Bidang Hukum Kemenhub, Umar Aris, dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/4/2020).
Sanksi tersebut juga bisa berupa tilang. Umar menjelaskan perihal sanksi ini sudah diformulasikan oleh Kemenhub.
"Bagaimana nanti perwujudannya itu sudah diformulasikan nanti ditambahkan oleh Pak Budi (Dirjen Perhubungan Darat) dengan Korlantas. Bisa aja plus apakah ditilang atau apa, tapi intinya kita concern dia tidak akan boleh mudik," jelasnya.