Depdagri Diduga Rugikan Negara Rp 135 miliar

Mark Up Pengadaan Blanko Kependudukan

Depdagri Diduga Rugikan Negara Rp 135 miliar

- detikNews
Rabu, 14 Des 2005 20:03 WIB
Jakarta - Departemen Dalam Negeri (Depdagri) kini menjadi disorot. Pasalnya, belum selesai masalah Surat Edaran (SE) Mendagri mengenai pungutan Rp 50 perliter minyak tanah, kini Depdagri kembali dituding menggelembungan harga atau mark up pada proyek pengadaan blanko kependudukan. Atas dugaan mark up ini, negara berpotensi dirugikan minimal sebesar Rp 135 miliar. Mendagri M Ma'ruf pun akan diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami menilai harga bahan baku yang ditetapkan Surat Keputusan (SK) Mendagri No.470/2839/SJ tentang Pedoman Harga Cetak Blanko Dokumen Kependudukan, jauh lebih mahal dari harga pasar," kata Juru Bicara Persatuan Distributor Dokumen Sekuriti Indonesia (Perdisindo) TM Pardede kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2005).Kerugian negara Rp 135 miliar itu hanya untuk tiga item pengadaan saja. Pardede memastikan negara dirugikan lebih dari jumlah tersebut. SK Mendagri No.470/1999/MD diterbitkan pada 14 November 2003 lalu, akibat adanya kenaikan harga sejumlah komponen produksi dan biaya pengiriman. SK ini menjadi patokan harga bagi para kepala daerah dalam membuat dokumen kependudukan. Menurut Pardede, Mendagri menetapkan biaya pengadaan Kartu Tanda Penduduk (termasuk plastik laminating) sebesar Rp1.500 per keping, Kartu Keluarga sebesar Rp3.000 per set, Kutipan Akta Catatan Sipil sebesar Rp5.000 per lembar, Buku Register Akta Catatan Sipil sebesar Rp50.000. "Silakan cek di pasar, harga bahan baku di pasar belum berubah hingga sekarang," ujarnya.Pardede menjelaskan, untuk pembuatan KTP, harganya masih Rp 950, KK masih Rp 2.500, Kutipan Akta Catatan Sipil Rp 3.000 dan Buku Register Akta Catatan Sipil Rp 45.000. Untuk itu, lanjutnya, pemerintah dapat jauh lebih berhemat jika menggunakan patokan harga pasar untuk seluruh Indonesia. Bukan main, negara dapat berhemat Rp 134.420.000.000. Penghematan itu berdasarkan rincian Rp 75 miliar untuk pembuatan KTP, lalu Rp 44 miliar dari pembuatan KK dan hemat Rp 15 miliar dari Kutipan Akta Catatan Sipil. (atq/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads