Polisi menangkap Ali Usman (37) di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. Pria bertato itu ditangkap karena melakukan jual-beli senjata api rakitan.
"Kita mengamankan seorang pria pemilik senjata api rakitan. Dia ini residivis dalam kasus narkoba," kata Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi di Mapolda, Kamis (23/4/2020).
Diakui Suryadi, pelaku ditangkap jajaran Unit I Sundit 3 pimpinan Kompol Antoni Adhi dan Panit Najam. Pelaku ditangkap saat akan menjual senjata api rakitan di sebuah warung di kawasan Jakabaring.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin Kanit dan Panit mendapatkan informasi akan ada jual beli senjata api. Kemudian dilakukan penyamaran untuk membeli," katanya.
Setelah ditemui, pelaku akhirnya dapat ditangkap. Namun pelaku tetap nekat memberontak dan menyerang petugas.
"Senjata api di pinggang, terpaksa kami tindak tegas. Barang buktinya ada senjata api rakitan jenis revolver hitam dan 3 butir amunisi aktif," kata Suryadi.
Kepada polisi, sopir truk ini mengaku jika senjata api rakitan dari rekannya. Senjata awalnya digadaikan Rp 600 ribu dan akan dijual dengan harga yang sama.
"Itu gadaian teman, karena nggak ditebus aku mau jual. Nggak pernah dipakai," kata Ali.
Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolda Sumsel. Pelaku juga terancam Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal.
(ras/gbr)