Wali Kota Cilegon Edi Ariadi mengeluarkan imbauan kepada warga Cilegon selama Ramadhan. Imbauan berisi anjuran tidak salat Tarawih di masjid hingga halalbihalal via media sosial.
Imbauan Nomor: 451.11/975/Kesra ditandatangani langsung oleh Wali Kota Cilegon Edi Ariadi 22 April 2020 kemarin. Ada 6 poin dalam surat imbauan tersebut.
Poin pertama menyatakan warga Cilegon dilarang melakukan sahur on the road dan buka bersama selama Ramadhan. Kedua, salat Tarawih agar dilakukan di rumah masing-masing, salat Tarawih berjamaah hanya diperbolehkan bersama keluarga inti di rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poin ketiga berbunyi 'melakukan tilawah dan tadarus Al-Qur'an di rumah masing-masing'. Sedangkan imbauan nomor 4 menyebut warga diimbau agar tidak melaksanakan Iktikaf pada 10 malam terakhir Ramadhan.
Kelima, masyarakat diimbau agar melaksanakan salat Idul Fitri sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Imbauan terakhir silaturahmi dan halalbihalal yang biasa dilakukan oleh masyarakat pada saat Idul Fitri diimbau dilakukan secara virtual melalui media sosial atau video conference. Imbauan itu dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus Corona di Kota Cilegon.
(gbr/gbr)