"Diinformasikan gage tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 22 Mei 2020," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (23/4/2020).
Fahri mengatakan pihaknya memperpanjang masa peniadaan ganjil-genap lantaran menyesuaikan dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang juga sampai 22 Mei 2020.
Fahri menjelaskan kebijakan peniadaan sistem ganjil-genap itu juga akan dievaluasi secara berkala. Apabila dalam situasi tertentu, kebijakan itu bisa dicabut atau kembali diperpanjang.
"Akan dilakukan evaluasi kembali," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selain meniadakan ganjil-genap, ia memerintahkan jajarannya tidak melakukan razia dan tilang. Namun pelanggaran lalu lintas yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas tetap akan ditindak.
"Itu pun dengan memaksimalkan tilang e-TLE," kata Sambodo, Minggu (5/4). (mei/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini