Timtas Tipikor Sita Dokumen Ali Rahman

Timtas Tipikor Sita Dokumen Ali Rahman

- detikNews
Rabu, 14 Des 2005 19:22 WIB
Jakarta - Dalam pemeriksaan, penyidik Timtas Tipikor menyita dokumen dan surat-surat yang terkait dengan kasus Hotel Hilton dari mantan Menteri Sekretaris Negara Ali Rahman."Dokumen tersebut merupakan dokumen dari Setneg yang dikuasai Ali Rahman. Di antaranya surat-surat pemblokiran hak guna bangunan atas PT Indobuild Co," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Masyhudi Ridwan dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2005).Masyhudi mengaku tidak tahu persis apakah surat tersebut dokumen asli atau salinannya saja. Dalam pemeriksaan tadi, Kejagung juga tidak mengajukan pertanyaan baru kepada Ali Rahman dan belum menetapkannya sebagai tersangka."Tadi hanya penyitaan dokumen saja. Kami belum tetapkan tersangka. Semuanya masih saksi," tandasnya.Sebelumnya, Ali Rahman pagi ini datang ke Kejagung pukul 09.30 WIB dan meninggalkan gedung Kejagung pukul 10.15 WIB. Kepergiaan Ali luput dari perhatian wartawan yang menunggu di depan Gedung Bundar. Sementara Ali meninggalkan gedung melalui pintu belakang yang biasanya dikunci.Selain Ali, Timtas Tipikor memeriksa mantan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Haryono dan mantan Kepala Seksi Hak Atas Tanah BPN Jakarta Pusat Waldus Situmorang. Status keduanya sebagai saksi. Mereka diperiksa pukul 09.30 WIB hingga 17.30 WIB seputar penyertifikatan perpanjangan hak guna bangunan kepada PT Indobuild Co yang mengelola Hotel Hilton. Namun Kejagung mengaku belum menerima hasil pemeriksaan tersebut. (atq/)



Berita Terkait