Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman mantan jaksa senior Chuck Suryosumpeno. Sebab, MA menilai ada hal-hal yang meringankan dalam diri Chuck.
"Perkara Nomor 446 K/PID. SUS/2020 atas nama Terdakwa Chuck Suryosumpeno, permohonan kasasinya ditolak tetapi lamanya pidana yang dijatuhkan menurut majelis hakim kasasi perlu diperbaiki," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Kamis (23/4/2020).
Di tingkat banding, Chuck dihukum 4 tahun penjara. Setelah memperhatiakan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan, maka pidana yang dijatuhkan kepada Chuck perlu diperbaiki. Yaitu mengenai lamanya pidana yang dijatukan kepada Chuck. Putusan ini diketok oleh majelis yang diketuai hakim agung Prof Dr Surya Jaya.
"Menjadi 3 tiga (tiga) tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan. Adapun tanah 3 hektare disita dan dirampas untuk negara," ujar Andi Samsan Nganro.
Dalam kaitan dengan perkara Chuck Suryosumpeno, yaitu atas nama Ngalimun, juga permohonan kasasinya telah diputus oleh MA. Putusannya hampir sama dengan perkara Chuck tersebut yaitu diperbaiki. Salah satu alasan yang menjadi pertimbangan majelis sehingga pidana terhadap Ngalimun diperbaiki adalah untuk menghindari disparitas pemidanaan dengan perkara yang sama dan terkait.
"Oleh karena itu majelis hakim memutuskan menolak permohonan kasasi Terdakwa dengan perbaikan lamanya pidana menjadi 3 (tiga) tahun dan denda Rp 100 juta subsider pidana kurungan selama 2 (dua) bulan," ujar Andi Samsan yang juga menjadi ketua majelis dalam perkara Ngalimun itu.
Tonton juga video Hakim Agung Syarifuddin Terpilih Jadi Ketua MA: