Tok! 2 Pemerkosa dan Pembunuh Gadis Baduy Dihukum Mati

Tok! 2 Pemerkosa dan Pembunuh Gadis Baduy Dihukum Mati

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 23 Apr 2020 09:15 WIB
Polisi jumpa pers soal penangkapan 3 pemerkosa gadis Baduy (Bahtiar-detikcom)
Foto: Polisi jumpa pers soal penangkapan 3 pemerkosa gadis Baduy (Bahtiar-detikcom)
Jakarta -

Permohonan banding Muhammad Saepul ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Saepul tetap dihukum mati karena memperkosa dan membunuh gadis Baduy.

Demikian juga dengan pelaku lainnya, Furqon. Sebelumnya, Furqon hanya dijatuhi 15 tahun penjara oleh PN Rangkasbitung.

"Muhammad Saepul, dkk akhirnya 'dihukum mati oleh majelis Hakim Tinggi PT Banten," kata jubir PT Banten, Binsar Gultom kepada detikcom, Kamis (24/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan banding diketuai oleh Hakim Ennid Hasanuddin dengan majelis Iersyaf dan Binsar M. Gultom. Vonis dijatuhkan Rabu 22 April 2020 kemarin.

"Perbuatan para terdakwa tersebut sangat keji, kejam dan sangat sadis karena memperkosa perempuan yang tidak bernyawa secara bergiliran, maka pria bejat seperti itu tak pantas diberi hidup di negara hukum ini," ucap Binsar.

ADVERTISEMENT

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan remaja gadis Baduy berusia 13 tahun ini terjadi pada Jumat 30 Agustus 2019. Peristiwa keji ini berlangsung di sebuah gubuk area ladang perkebunan di Cisimeut, Lebak, Banten.

(asp/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads