Pungutan Gocap
KPK Periksa Staf Depdagri dan Ketum Hiswana Migas
Rabu, 14 Des 2005 18:34 WIB
Jakarta - Penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dana terkait kasus pungutan gocap terus berlanjut. Kini KPK memeriksa Sekretaris Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Paembonan dan Ketua Umum Hiswana Migas M Nur Adib.Usai diperiksa selama kurang lebih dua jam, Paembonan mengaku pungutan gocap tidak dilakukan oleh Depdagri melainkan oleh Hiswana Migas. Pihaknya selama ini tidak pernah menerima uang hasil pungutan tersebut."Itu yang mengumpulkan Hiswana Migas, bukan Depdagri. Satu sen pun tidak ada uang yang kita terima. Kita buat berdasarkan surat edaran saja," ujar Paembonan di gedung KPK, Jl Veteran III Jakarta, Rabu (14/12/2005).Menurutnya, surat edaran itu dikeluarkan berdasarkan permintaan Menteri ESDM sejak tahun 2001. Dalam surat edaran tersebut, pihak Depdagri diminta menjadi koordinator nasional penyelenggaraan pengawasan minyak tanah."Surat ini atas permintaan Menteri ESDM sejak tahun 2001. Isinya meminta Depdagri untuk jadi koordinator pengawasan minyak tanah, didalamnya juga ada penentuan harga eceran tertinggi," jelas Paembonan.Dijelaskannya, pungutan terhadap pengawasan minyak tanah baru dilakukan sejak Oktober 2005 lalu. "Karena penyimpangan BBM sudah meresahkan masyarakat seperti adanya kelangkaan minyak, sekarang bisa terjamin. Dulu satu bulan saja minyak itu bisa tidak ada,"ungkapnya.Sementara Ketua umum Hiswana Migas M Nur Adib membantah pihaknya melakukan pungutan gocap tersebut. Pihaknya hanya menerima pembayaran dari masyarakat."Saya terima pembayaran dari masyarakat dari beberapa daerah seperti Sumbar, NTB, NTT, Bali, Sulut dan Sulteng. Jumlahnya sekitar Rp 10 miliar," katanya usai diperiksa.Setelah menerima dana dari masyarakat, pihaknya segera memasukkan ke dalam rekening milik Hiswana Migas. Selanjutnya uang itu diberikan kepada pemda masing-masing daerah."Kita tidak dapat apa-apa, kita kembalikan semua. Setelah dimasukkan dalam rekening, uang itu langsung disetor ke rekening Pemda," ujar Adib.Ketika ditanya apakah dirinya siap dijadikan tersangka, Adib menjawab siap."Ya siaplah, tapi moga-moga jangan. Saya cuma melaksanakan perintah dari Mendagri saja," ujarnya.
(bal/)











































