Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyelesaikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menyoroti masalah transportasi umum yang masih penuh dan data penerima bantuan sosial.
"Saya menilai berdasarkan fakta dan laporan masyarakat di bawah, harus jujur bahwa PSBB yang diterapkan sekarang masih bisa lebih efektif, melihat masih banyak perusahaan yang tetap beroperasi dalam masa PSBB berlangsung. Itu salah satu penyebab Jakarta malah semakin ramai," ucap Zita saat dihubungi, Rabu (22/4/2020).
Zita menilai transportasi umum yang masih penuh penumpang adalah imbas adanya perusahaan yang tidak ikuti aturan PSBB. Dia meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lebih tegas memberikan sanksi.
"KRL penuh, kendaraan umum penuh, bahkan di stasiun kereta orang desak-desakan, itu di akibatkan perusahaan di DKI yang tidak patuh sama kebijakan PSBB. Padahal seharusnya perusahaan yang tidak di kecualikan selama PSBB itu wajib tutup, atur karyawannya untuk bekerja dari rumah," kata Zita.
Zita mengingatkan akan aturan mengenai perusahaan yang diizinkan tetap beroperasi selama PSBB. Selama perusahaan yang tidak masuk pengecualian tetap beroperasi seperti biasa, sebut dia, maka jalanan akan tetap ramai.
"Padahal sudah jelas hanya ada 11 sektor usaha yang boleh beroperasi selama PSBB, di situ ada pengecualian, tidak semua perusahaan diizinkan tetap beroperasi. Selama perusahaan masih banyak beroperasi, kendaraan umum tetap akan penuh, jalanan juga akan semakin ramai," kata Zita.
Selain itu, pimpinan DPRD DKI dari Fraksi PAN itu melihat ada masalah terkait verifikasi data penerima bantuan sosial (bansos). Zita menyebut banyaknya masalah di lapangan karena data penerima tidak akurat.
"PSBB juga bisa dievaluasi ke depannya agar lebih baik dari pembagian bansos. Bansos ini kan harapan, ditunggu-tunggu masyarakat, harus diberikan yang terbaik dari isi maupun mekanisme distribusi dan pendataannya. Jangan sampai yang paling rentan justru tidak dapat karena salah data. Ini permasalahan klasik di DKI yaitu salah data. Saya rasa harusnya sudah tidak ada lagi," kata Zita.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan PSBB fase pertama dimulai dari 10 April sampai 23 April. Anies pun telah memperpanjang masa PSBB 28 hari sampai dengan 22 Mei 2020.